Sikap Apatis Kades Mori Terkait BKKD Dinilai Tabrak UU KIP dan Hambat Tugas Jurnalistik

BOJONEGORO,Jawakini.com [Selasa/13/1/2026] – Tembok besar seolah terbangun di Balai Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Kepala Desa (Kades) Mori, Wahyudi, mendadak jadi sorotan setelah sikap bungkamnya terkait proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) diiringi narasi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

​Alih-alih memberikan klarifikasi teknis atas temuan lapangan awak media, Wahyudi diduga melontarkan sindiran dengan menyebut kerja jurnalistik sebagai aksi “golek-golek” (mencari-cari kesalahan).

​Sikap “Centang Dua” yang Menyakitkan Demokrasi

​Upaya verifikasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media online untuk menjaga keberimbangan informasi. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berujung pada status “terbaca” atau centang dua biru tanpa ada balasan sepatah kata pun.

​Sikap apatis ini dinilai kontraproduktif dengan semangat transparansi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​”Pejabat publik seharusnya menjawab dengan data, bukan justru membangun narasi yang menyudutkan profesi wartawan. Istilah ‘golek-golek’ itu sangat merendahkan marwah kontrol sosial,” ujar salah satu perwakilan media yang bertugas di lapangan.

Ada Apa dengan Proyek BKKD Desa Mori?

​Keengganan Kades Wahyudi untuk terbuka menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat anggaran BKKD bersumber dari uang negara, transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.

​Muncul spekulasi bahwa ada ketidakberesan dalam realisasi fisik proyek di lapangan, sehingga pihak pemerintah desa memilih untuk “menutup pintu” rapat-rapat dari jangkauan pers.

​Menabrak UU Pers?

​Pengabaian terhadap hak konfirmasi jurnalis tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga berpotensi menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

​Desakan Audit Investigatif

​Kini, publik mendesak agar:

  1. Dinas PMD dan Inspektorat Bojonegoro segera turun tangan mengevaluasi pelaksanaan BKKD di Desa Mori.
  2. Kades Mori memberikan klarifikasi terbuka agar tidak tercipta preseden buruk bagi hubungan pemerintah desa dan media di Bojonegoro.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih menunggu itikad baik dari Kades Mori untuk memberikan ruang hak jawab guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.(Red)

Penulis: Bray

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *