Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Perda

BOJONEGORO,Jawakini.com –  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (17/12/2025).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erix Maulana Heri Kiswanto, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini adalah langkah krusial untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama di area publik.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Erix menggarisbawahi bahwa aturan KTR bukanlah instrumen untuk mengekang hak individu, melainkan upaya negara dalam menjamin lingkungan yang bersih.

“Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda ini. Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan kita terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tegas Erix di hadapan forum paripurna.

Meski memberikan lampu hijau, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan strategis terkait pelaksanaan Perda tersebut di lapangan nantinya. Fraksi menekankan tiga poin utama bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro:

  1. Sosialisasi Masif: Mengedukasi masyarakat secara humanis agar aturan dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan lokasi.
  2. Penyediaan Fasilitas: Memastikan area publik tetap menyediakan ruang khusus merokok yang layak agar hak semua pihak terpenuhi.
  3. Pengawasan Konsisten: Melakukan pengawasan yang berkeadilan tanpa tebang pilih dalam penegakan aturan.

Persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi salah satu penentu tercapainya kesepakatan kolektif antara legislatif dan eksekutif di Bojonegoro. Dengan disahkannya Perda KTR, Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur tata ruang publik yang lebih sehat.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama, menandai komitmen Pemerintah Daerah dalam menempatkan kesehatan publik sebagai prioritas utama kebijakan daerah.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *