Ancaman Nyata K3 di Proyek Pemkab Bojonegoro: Pekerja Dipertaruhkan, Kontraktor Diduga Abai

BOJONEGORO,Jawakini.com – Sejumlah proyek pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjadi sorotan tajam setelah para pekerja di lokasi kedapatan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai LSM sebagai kelalaian serius yang mempertaruhkan nyawa pekerja.

Ketua Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan kelalaian fatal dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek Pemkab.

Ironis sekali. Pemerintah yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan pekerjanya beraktivitas tanpa APD. Tidak ada helm, tidak ada sepatu safety, bahkan ada yang bekerja di ketinggian tanpa sabuk pengaman,” ujar Manan dengan nada keras, Sabtu (1/11/2025).

Pelanggaran K3 Terlihat di Dua Lokasi Utama

Menurut Manan, praktik kerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) secara jelas terlihat di dua lokasi proyek vital:

– Pembangunan Sport Center (Jalan Veteran)

– Pembangunan Gedung Bertingkat (Jalan dr. Wahidin)

Di kedua lokasi tersebut, pekerja tampak bekerja seadanya tanpa perlindungan dasar keselamatan, sebuah praktik yang diklaim Manan sebagai “pelanggaran nyata terhadap aturan K3.”

Korban Jiwa Jadi Pelajaran yang Terabaikan

Kritikan LSM PIPRB ini diperkuat dengan fakta tragis sebelumnya. Manan menyinggung insiden Desember 2024, di mana seorang pekerja, Khoirudin, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat mengerjakan proyek Gedung DPRD Bojonegoro.

“Tragedi itu semestinya menjadi pelajaran berharga. Tapi faktanya, hingga kini praktik kerja tanpa APD masih terus terjadi. Ini menunjukkan kontraktor dan Pemkab seolah abai terhadap keselamatan tenaga kerja, bahkan setelah ada korban jiwa,” tandasnya.

Desakan Audit dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Melihat pengabaian yang terus berulang, LSM PIPRB mendesak Inspektorat dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemkab Bojonegoro untuk segera bertindak tegas:

  1. Evaluasi Menyeluruh: Melakukan audit K3 terhadap semua proyek milik Pemkab.
  2. .Penertiban Pengawas: Menindak pengawas yang dinilai longgar dan cenderung tutup mata terhadap pelanggaran keselamatan di lapangan.
  3. .Jaminan Sosial: Memastikan bahwa para pekerja tidak hanya menggunakan APD, tetapi juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang banyak diabaikan.

Manan menegaskan, fokus pemerintah tidak boleh hanya tertuju pada progres fisik dan serapan anggaran.

Manan menegaskan, fokus pemerintah tidak boleh hanya tertuju pada progres fisik dan serapan anggaran.

Pemerintah harus tegas. Jangan hanya bicara soal progres dan anggaran, tapi abai terhadap keselamatan orang yang bekerja di lapangan. Ini persoalan tanggung jawab moral sekaligus hukum,” pungkasnya.(BG)

 

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *