Bojonegoro,Jawakini.com– Dugaan pelanggaran oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.621.16 terkait pelayanan pengisian Solar Subsidi (Biosolar) kepada truk tangki industri milik PT Artha Surya Jaya terus menjadi sorotan publik.
Menurut pengamat publik, Sugeng Handoyo yang dikonfirmasi pada hari ini (28/10/2025) SPBU tersebut diduga melanggar beberapa regulasi utama:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Pelanggaran utama adalah peruntukan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Berdasarkan Perpres ini, kendaraan angkutan industri, ekspedisi besar, dan alat berat tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi. Mereka diwajibkan membeli Solar non-subsidi (Solar Industri, Dexlite, atau sejenisnya).
“Dengan melayani pengisian Solar subsidi kepada truk tangki industri, SPBU menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang secara hukum tidak berhak menerimanya,” tegas Sugeng Handoyo
Kontrak Penyaluran PT Pertamina/BPH Migas
Sebagai lembaga penyalur resmi, SPBU terikat pada kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina dan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius terhadap kontrak dan izin penyaluran yang diberikan Pertamina.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Praktik menjual Solar subsidi kepada korporasi, terutama dengan modus “permainan kuota”, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Sanksi Berat
Sugeng Handoyo juga menjabarkan potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada SPBU 54.621.16:
Sanksi Administratif (oleh Pertamina/BPH Migas)
Penghentian sementara atau permanen pasokan Solar subsidi dan/atau semua jenis BBM (berujung pada penutupan SPBU).
Penagihan selisih harga jual Solar subsidi sesuai harga keekonomiannya (harga Solar non-subsidi).
Pencabutan izin penyaluran.
Sanksi Pidana
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan, penimbunan, atau niaga ilegal, pengelola SPBU dan/atau pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
Intinya, dalam kasus seperti SPBU 54.621.16 yang melayani truk industri, Pertamina/BPH Migas biasanya akan segera menjatuhkan sanksi administratif (skorsing dan denda) sementara pihak kepolisian melanjutkan ke penyidikan pidana jika ada bukti yang kuat mengenai penyalahgunaan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan regulator untuk menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.(BG)












