Polri  

Jamin Harga Beras Tetap Stabil, Polres dan Pemkab Bojonegoro Intensifkan Sidak Jelang Nataru

BOJONEGORO ,Jawakini.com –Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan aparat kepolisian mengambil langkah proaktif untuk menjamin ketersediaan serta mengendalikan harga kebutuhan pokok. Pada Senin (27/10/2025), tim gabungan dari Polres Bojonegoro bersama sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik distribusi beras.

Sidak ini bertujuan utama memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium tetap terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga di pasaran.

Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, IPDA A. Zaenan Na’im, melibatkan unsur penting dari lintas sektor. Tim sidak terdiri dari anggota Unit II Pidsus, Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Bojonegoro, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga kestabilan harga pangan. Kestabilan harga beras sangat krusial bagi keamanan ekonomi daerah, terutama menjelang hari besar,” ujar IPDA A. Zaenan Na’im.

Hasil Sidak: Stok Melimpah, Harga Sesuai HET

Lokasi sidak dipilih secara representatif, mencakup rantai pasokan dari hulu ke hilir, mulai dari produsen beras lokal (UD Fajar Fortuna Mandiri), pasar tradisional (Pasar Banjarejo), hingga toko modern (Swalayan Samudera, Indomaret, dan Nurul Mart).

Dari seluruh lokasi yang disasar, tim gabungan memastikan bahwa stok beras di Bojonegoro berada dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Tidak ditemukan indikasi kelangkaan barang maupun praktik penimbunan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain stok, hasil pemantauan harga juga melegakan. Harga beras terpantau stabil dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium berkisar Rp14.900 per kilogram.

IPDA A. Zaenan Na’im menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini akan dilakukan secara berkala hingga akhir tahun 2025. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha.

“Bila ditemukan toko atau agen yang menjual beras di atas HET, kami akan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pemkab Bojonegoro berharap sinergi yang terjalin erat antara aparat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dapat menjaga ketenangan masyarakat. Warga Bojonegoro diimbau untuk tidak panik dan tetap bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok, mengingat pasokan dan harga dijamin aman.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *