BOJINEGORO- Tempat Karaoke Dan tempat prostitusi juga penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Bojonegoro Kecamatan Sukosewu, Jawa Timur, diduga kebal hukum, mulai tak terkontrol. Saat ini, kembali marak penjual miras ini. Bahkan, keberadaannya nyaris terang-terangan.
Namun Saat ini, sebagian masyarakat mulai resah dengan diduganya beredar minuman dan tempat karaoke di duga tak berijin juga menyediakan wanita penghibur dan miras, tersebut. Apalagi, tak hanya berkedok warung kopi, para penjual miras pun mulai berkamuflase dengan bisnis lain. Salah satunya tempat hiburan malam (THM), semisal tempat karaoke di desa pacing kecamatan Sukosewu kabupaten bojonenegoro, juga menyediakan pekerja sex komersial.
Sayangnya, keberadaan sebagian besar THM ini disinyalir masih belum mengikuti aturan daerah yang dikeluarkan dan diduga tak berijin pemkab setempat. Selain banyak yang tak berizin, masyarakat menduga keberadaan THM ini menjadi lokasi yang rentan dengan aktifitas yang berbau negatif.
Pasalnya, ada THM ini diduga kuat menjual minuman memabukan berbagai golongan dengan kadar alkohol yang tinggi Tak hanya itu, para pengelola pun ternyata menyediakan wanita berpakaian seksi. Mereka, diberdayakan menjadi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Sebut saja kang zen pangilanya (35), salah seorang warga desa pacing, kecamatan Sukosewu Bojonegoro, membenarkan tentang kabar negatif soal THM juga pekerja sex komersial ini.
“Benar, di lokasi itu berjualan minuman beralkohol berbagai jenis dijual bebas. Saya warga sangat tau dan paham,” ujarnya waktu Ditemui Wartawan jum’at (26/08/2025).
Di tempat terpisah tokoh masyrakat yang engan di sebut namanya, dia pun mengaku heran, karena ternyata saat ini miras dijual sebebas itu. Padahal, beberapa bulan yang lalu telah sepi, soal penjualan miras ini, dan tempat karaoke ini juga menyediakan wanita pekerja sex komersial.
Apalagi, peredaran miras ini sudah seperti sangat bebasnya dan tempat karaoke ini , Menurutnya, aparat sudah harus bertindak tegas menyikapi hal tersebut,”ucpanya.
‘Kondisi ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera bertindak tegas,” ujarnya.
Lanjut ,” miras ini merupakan sumber dari berbagai penyakit masyarakat. Bahkan, dari sisi agama, sudah jelas hukumnya. Karena mengandung alkohol, maka minuman ini haram hukumnya.
Dampak dari miras memicu peningkatan kenalakan remaja. Bisa saja, mengganggu ketertiban Umum.Untuk itu, masyarakat meminta supaya aparat terkait segera turun ke lapangan. Untuk merazia tempat hiburan karaoke di duga tak berijin ini, Dengan mengintensifkan razia, diharapkan bisa memutus mata rantai pendistribusian miras ini.
“Intinya harus ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai peredaran mihol ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas dia.tak hanya itu tempat karaoke yang berlokasi di desa pacing, kecamatan Sukosewu. ini juga menyediakan wanita pekerja sex komersial,”tutupnya
Sementara itu Budiyono Kabid Tibum Pemkab Bojonegoro waktu dikonfirmasi wartawan pada selasa, (26/08/2025). Prihal adanya tempat prostitusi dan tempat karoke juga marak peredaran miras diwilayah desa pacing.
Menyampaikan bahwa dengan adanya tempat prostitusi dan penjual miras di Desa Pacing, Kecamatan Sukowesu. terkait penertiban seharusnya pihak desa dulu melakukan penertiban baru pihaknya mendapat laporakan dan bersama-sama kita lakukan penertibkan,” Tegasnya.
KA.Biro: Bojonegoro












