Tuban,Jawakini.com —Babak baru dalam dugaan kasus penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin resmi kini memasuki tahap krusial. Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dugaan penyewaan lahan yang sejatinya diperuntukkan bagi program penghijauan. Pihak PT SBI dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atau izin kepada pihak manapun, termasuk perangkat desa, untuk mengelola atau menyewakan lahan tersebut. Atas perbuatannya, Kades Agus Susanto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman pidana satu hingga dua tahun penjara.
Dalam sebuah perkembangan yang cukup menyita perhatian publik dan para pelapor, Kepala Desa Tingkis sempat melayangkan Gugatan Perdata Wanprestasi terhadap para pelapor di Pengadilan Negeri Tuban, sesaat setelah ia menyandang status tersangka. Langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad baik dalam penyelesaian perkara.
Namun, drama persidangan perdata tersebut berakhir pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Kades Agus Susanto resmi dicabut dalam persidangan. Pencabutan gugatan ini, menurut para pelapor, menegaskan bahwa upaya hukum tersebut sejak awal dianggap sebagai manuver yang sangat tidak beritikad baik dan mencederai rasa keadilan.
Dengan kandasnya jalur perdata yang ditempuh tersangka, kini fokus publik dan para pelapor kembali sepenuhnya tertuju pada proses pidana di Polres Tuban.
Meskipun tersangka adalah seorang Kepala Desa yang secara institusional memiliki kedudukan, kekhawatiran masyarakat, yang dalam hal ini diwakili oleh para pelapor berprofesi petani, adalah mengenai potensi penghilangan barang bukti. Kekhawatiran ini mencakup hilangnya surat-surat otentik maupun keterangan-keterangan penting yang berkaitan erat dengan perkara pidana, yang dikhawatirkan dapat membuat perkara menjadi kabur dan tidak jelas.
Para pelapor menegaskan bahwa upaya restorative justice sudah ditempuh sejak awal pelaporan, namun selalu gagal. Kegagalan ini diperparah dengan langkah Kades melayangkan gugatan perdata, yang dinilai tidak menunjukkan adanya upaya pemulihan hak-hak korban secara tulus dan berimbang.
“Upaya restorative justice tidak hanya ditempatkan pada keinginan terlapor, akan tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak para korban,” ujar perwakilan pelapor.
Mereka juga menekankan bahwa hukum pidana memiliki domainnya sendiri yang tidak terpengaruh oleh pengembalian kerugian materiil semata. Hukum pidana menilai unsur perbuatan yang telah dilakukan, menjadikannya sebuah penilaian atas pertanggungjawaban moral dan hukum secara menyeluruh, bukan hanya sebatas ganti rugi.
Sebagai rakyat biasa yang berprofesi petani, para pelapor saat ini memberikan atensi penuh kepada pihak berwenang agar proses pidana segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, bola panas penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat Polres Tuban. Dengan dicabutnya gugatan perdata, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pidana lebih lanjut. Para pelapor dan seluruh masyarakat akan mengawal ketat setiap langkah penyidikan, membuktikan apakah dalam perkara ini, hukum benar-benar menjunjung tinggi roh keadilan, ataukah hanya sebatas pasal-pasal yang tunduk pada kepentingan.(Red)












