Tabir Gelap Finansial Desa Mori Antara Puing Beton dan Anggaran ‘Siluman’ 2024

BOJONEGORO,Jawakini.com – Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Ibarat luka yang belum mengering akibat skandal pembongkaran jalan rigid beton, kini borok baru mulai terkuak. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 menyeruak ke permukaan, melukiskan potret buram tata kelola keuangan yang jauh dari prinsip transparansi.

Kegagalan Teknis yang Simbolis

Tragedi pembongkaran total proyek jalan beton BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) tempo hari bukan sekadar kekeliruan logistik material. Bagi publik, itu adalah monumen kegagalan pengawasan. Ketidakhadiran Tim Pelaksana (Timlak) dalam menjaga kualitas proyek bukan hanya kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kerapuhan sistemik dalam birokrasi Desa Mori.

Namun, rusaknya jalan beton ternyata hanyalah puncak gunung es dari karut-marut yang lebih dalam.

Mencari Jejak Anggaran yang Hilang

Kini, sorotan tajam tertuju pada dua pos anggaran DD 2024 yang bernilai fantastis namun dianggap “gaib” oleh masyarakat setempat:

Program Ketahanan Pangan (Lahan Pekarangan): Rp30.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Bibit Kambing): Rp65.450.000

Total anggaran nyaris mencapai Rp100 juta tersebut seolah menguap di udara. Penelusuran di lapangan menemukan fakta getir: warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru merasa asing dengan program tersebut.

“Kami seperti hidup dalam kegelapan informasi. Puluhan juta untuk pekarangan dan kambing itu ada di mana? Jika ada realisasinya, seharusnya warga merasakan dampaknya, bukan hanya melihat angkanya di atas kertas,” ungkap AG, salah satu warga dengan nada getir, Kamis (29/1/2026).

Bungkamnya Sang Nakhoda

Di tengah badai kecurigaan, Kepala Desa Mori, Wahyudi, memilih jalan sunyi. Upaya konfirmasi melalui pesan instan tak membuahkan hasil; hanya menyisakan tanda tanya besar di benak publik. Sikap menutup diri ini secara implisit justru mempertebal narasi bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan di balik dinding kantor desa.

Absennya penjelasan resmi ini bukan hanya bentuk ketidakpekaan terhadap keresahan warga, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.

Desakan Audit Investigatif

Krisis di Desa Mori bukan lagi sekadar dinamika lokal, melainkan ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kini, bola panas berada di tangan otoritas yang lebih tinggi. Masyarakat menuntut langkah konkret:

DPMD Bojonegoro didesak tidak hanya melakukan tinjauan administratif, tetapi audit investigatif faktual di lapangan.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang untuk membongkar aliran dana ini hingga ke akarnya guna memastikan tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi.

Dana Desa sejatinya adalah instrumen suci untuk memerdekakan rakyat dari kemiskinan, bukan “perjamuan” tertutup bagi segelintir pemegang kuasa. Jika kasus Mori dibiarkan menguap tanpa penyelesaian hukum yang tegas, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan desa di Bojonegoro terancam runtuh secara permanen.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *