Bojonegoro,Jawakini.com – Penggunaan ekskavator beroda besi (krepyak) dalam proyek drainase di Kabupaten Bojonegoro telah memicu keluhan dan menjadi sorotan publik. Alat berat jenis ini disinyalir merusak permukaan jalan dan trotoar akibat kurangnya mitigasi saat beroperasi di area infrastruktur umum.
Dugaan ‘pembiaran’ terhadap potensi kerusakan ini muncul dari berbagai faktor, yang sebagian besar mengarah pada pengawasan dan efisiensi kerja kontraktor.
Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Kerusakan
Efisiensi Kerja Kontraktor: Ekskavator roda besi sering dipilih karena memiliki traksi yang lebih unggul, khususnya saat bekerja di tanah yang labil, berlumpur, atau di dalam galian parit drainase yang belum stabil. Kontraktor cenderung memilih alat ini demi kecepatan dan efektivitas pengerjaan.
Ketersediaan dan Biaya: Faktor ketersediaan alat di Bojonegoro, serta potensi biaya sewa yang lebih rendah dibandingkan ekskavator beroda karet (wheel excavator), juga diduga menjadi pertimbangan utama kontraktor.
Lemahnya Pengawasan Lapangan: Salah satu dugaan utama dari masyarakat adalah kurangnya pengawasan yang ketat dari pihak Konsultan Pengawas maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKP CK) Kabupaten Bojonegoro. Pengawasan yang lemah dapat membuat kontraktor mengabaikan dampak kerusakan jalan demi efisiensi internal.
Minimnya Penegakan Aturan: Diduga belum adanya sanksi tegas atau penegakan aturan yang mewajibkan penggunaan alat pelindung (seperti bantalan karet, karpet tebal, atau plat baja) saat ekskavator roda besi melintas atau bermanuver di atas jalan beraspal atau beton.
Respons Dinas Terkait dan Kewajiban Kontraktor
Menanggapi keluhan ini, Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Dadang Kurniawan, memberikan konfirmasi terkait status jalan.
“Memang benar jalan adalah milik dari dinas kami,” ujar Dadang Kurniawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PKP dan Cipta Karya terkait dampak kerusakan tersebut. “Terkait dengan jalan yang rusak akibat hal itu, kami sudah koordinasi dengan pihak dinas PKP dan Cipta Karya, bahwa jika terjadi kerusakan jalan akan dilakukan perbaikan oleh pelaksana,” tegasnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dengan pihak Dinas PKP dan Cipta Karya belum membuahkan hasil. Kepala Bidang PSU DPKP CK, Zunaedi, belum berhasil dihubungi oleh awak media hingga berita ini diterbitkan.
Mitigasi Kerusakan yang Seharusnya Dilakukan
Secara standar, untuk memitigasi kerusakan pada infrastruktur jalan umum, kontraktor wajib menjalankan prosedur sebagai berikut
Prioritaskan Ekskavator Roda Karet: Menggunakan ekskavator beroda karet (wheel excavator) jika pekerjaan sering berpindah-pindah atau beroperasi di atas permukaan jalan.dan ini juga sebagai syarat mutlak untuk memenangkan lelang pekerjaan tersebut.
Wajibkan Penggunaan Pelindung: Jika ekskavator roda besi harus digunakan, kontraktor wajib memasang pelindung trek (track pads) atau menggelar material tebal (seperti kayu, plat baja, atau karpet tebal) sebagai bantalan saat melintasi atau bermanuver di atas jalan umum.
Kasus kerusakan jalan akibat ekskavator proyek drainase ini menjadi cermin lemahnya koordinasi dan pengawasan di lapangan. Meskipun Dinas PU Bina Marga telah memastikan bahwa perbaikan akan menjadi tanggung jawab pelaksana, hal ini tidak meniadakan potensi kerugian dan ketidaknyamanan publik selama masa perbaikan.
Publik Bojonegoro kini menantikan ketegasan dari Dinas PKP dan Cipta Karya, tidak hanya untuk memastikan perbaikan jalan yang rusak, tetapi juga untuk menegakkan sanksi tegas serta mengoptimalkan pengawasan agar kewajiban penggunaan alat pelindung (track pads atau bantalan) dimasukkan dan dipatuhi pada setiap pelaksanaan proyek di masa mendatang, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah tentang larangan merusak badan jalan (BG).












