Sanksi Berat Menanti Truk Industri Penyalahguna Solar Subsidi: Denda hingga Puluhan Miliar dan Ancaman Pidana

Bojonegoro,Jawakini.com – Dugaan pelanggaran oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.621.16 terkait pelayanan pengisian Solar Subsidi (Biosolar) kepada truk tangki industri milik PT Artha Surya Jaya terus menjadi sorotan publik. Setelah sanksi bagi pihak SPBU dikupas tuntas, kini fokus publik beralih: apa sanksi yang akan diterima oleh truk industri yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di SPBU?

Pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo (29/10/2025) menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 (dan perubahannya) serta aturan turunan dari BPH Migas.

Pelanggaran Utama: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Kegiatan Industri

Sugeng Handoyo menjelaskan bahwa inti dari pelanggaran ini adalah penggunaan BBM Bersubsidi untuk sektor yang tidak berhak.

Peruntukan Biosolar: Solar bersubsidi (Biosolar) diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi (dengan batasan tertentu), dan pelayanan umum.

Pengecualian Industri: Kegiatan industri besar, termasuk pertambangan, perkebunan, dan angkutan logistik industri tertentu, tidak berhak menggunakan solar subsidi. Mereka wajib menggunakan Solar Non-Subsidi (seperti Dexlite atau Pertamina Dex) atau BBM Industri.

Pelanggaran ini dianggap sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi karena mengambil jatah yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan dan usaha kecil, bukan untuk kepentingan bisnis atau industri besar.

Daftar Kendaraan Industri yang Dilarang Menggunakan Solar Subsidi

Berdasarkan regulasi yang mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi, Sugeng juga merinci beberapa jenis kendaraan industri yang dilarang menggunakannya:

Mobil barang/truk untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Truk-truk tertentu yang jelas digunakan untuk operasional industri besar, seperti:

Truk Molen.

Truk Semen Curah.

Truk CPO (minyak kelapa sawit).

Truk Pengangkut Alat Berat.

Dump Truk roda lebih dari 6 (enam).

Kendaraan untuk angkutan BBM/Gas industri.

Kendaraan Industri secara umum yang bukan termasuk kategori penerima subsidi.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana yang Mengancam Perusahaan

Sanksi bagi perusahaan (PT) yang truknya terbukti mengisi dan menggunakan Solar Subsidi untuk kegiatan yang tidak berhak dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah.

Dasar hukum dan sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 (sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja).

Karena yang melakukan pelanggaran adalah Badan Hukum (PT), penjatuhan sanksi dapat dikenakan kepada:

Perusahaan (Badan Hukum): Melalui denda yang sangat tinggi, berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.

Pengurus atau Direksi: Individu yang memberi perintah atau turut serta dalam tindak pidana.

Sopir/Operator: Pihak yang melakukan pengisian di lapangan, yang seringkali dijadikan tersangka utama dalam proses hukum.

Implikasi Tambahan bagi Perusahaan

Selain sanksi pidana dan denda, perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi tambahan:

Penyitaan Barang Bukti: Truk, tangki modifikasi, dan BBM yang disalahgunakan dapat disita oleh kepolisian.

Pemblokiran Akses Beli: Kendaraan perusahaan dapat diidentifikasi, dan nomor polisinya (QR Code) dapat diblokir permanen dari sistem Subsidi Tepat, sehingga tidak bisa lagi membeli Solar Subsidi.

Sanksi Administratif: Pemerintah (ESDM/BPH Migas) dan Pertamina dapat mengambil tindakan tegas terhadap industri yang terbukti curang.

Kerugian Reputasi: Terungkapnya kasus ini dapat merusak citra perusahaan secara signifikan.

Kasus PT Artha Surya Jaya ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri besar. Penggunaan Solar Subsidi untuk kepentingan bisnis adalah bentuk kecurangan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Pada akhirnya, penggunaan Solar Subsidi oleh truk perusahaan yang bergerak di sektor industri besar adalah tindakan ilegal yang berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan denda puluhan miliar rupiah serta ancaman hukuman penjara, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi alokasi subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *