Retorika Transparansi Desa Mori Menyoal Misteri Anggaran Ketahanan Pangan Rp100 Juta

Foto:(ist)

BOJONEGORO,Jawakini.com — Narasi keterbukaan informasi yang dipampang Pemerintah Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini menghadapi ujian kredibilitas. Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi Rp100 juta kini menjadi sorotan tajam setelah serangkaian kejanggalan administratif dan operasional mulai terendus publik di awal tahun 2026.

Anomali Angka Matematika Anggaran yang Membingungkan

Dugaan ketidakberesan bermula dari pemaparan Kepala Desa Mori, Wahyudi. Dalam rincian yang disampaikan, akumulasi pos belanja justru melampaui pagu anggaran yang tersedia. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian alokasi yang diklaim:

  • Bantuan Ternak Kambing Rp65.450.000
  • Bantuan Bibit Tanaman Rp30.000.000
  • Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp11.863.000
  • Pemeliharaan JUT Rp11.863.000
  • Total Klaim Penggunaan Rp119.176.000

Dengan total klaim mencapai Rp119,1 juta, terdapat surplus pengeluaran sebesar Rp19 juta di atas pagu Rp100 juta. Selisih ini memicu tanda tanya besar: apakah ini sekadar kesalahan klerikal, atau indikasi perencanaan yang serampangan dan tidak akuntabel.

Tabir Gelap Data Penerima Manfaat

Kecurigaan publik kian menebal saat Pemerintah Desa Mori secara eksplisit menolak membuka identitas 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan kambing. Alih-alih memberikan rujukan regulasi terkait perlindungan data pribadi, Kepala Desa hanya memberikan pernyataan singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Data fisiknya ada, tapi tidak boleh disebarluaskan,” tegas Wahyudi (4/2/2026).

Sikap defensif ini dinilai sangat kontradiktif dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa adanya akses terhadap daftar penerima, fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memverifikasi ketepatan sasaran bantuan praktis teramputasi.

Skema “Bagi Hasil” yang Membebani

Kejanggalan lain muncul dari pengakuan Sekretaris Desa Mori, Laila, mengenai adanya nota kesepahaman (MoU) yang mewajibkan penerima bantuan mengembalikan sebagian hasil ternak ke pihak desa.

Mekanisme ini dianggap berisiko mendistorsi esensi bantuan sosial menjadi beban bagi masyarakat kecil. Selain itu, sistem penentuan penerima yang didasarkan pada “penawaran” internal, alih-alih merujuk pada data kemiskinan resmi (DTKS/P3KE), memperlebar celah subjektivitas dan potensi nepotisme.

Verifikasi Fisik yang Nihil

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat melaporkan bahwa jejak fisik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai belasan juta rupiah tersebut masih sulit ditemukan di lapangan. Begitu pula dengan keberadaan ternak bantuan yang seolah “gaib” dari pengawasan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Audit menyeluruh bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan keharusan untuk memastikan bahwa Dana Desa tidak menguap di tengah retorika ketahanan pangan yang tidak sinkron antara angka dan fakta.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *