Tuban,jawakini.com – Berdasarkan peraturan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban harus memastikan bahwa semua material konstruksi yang digunakan dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh negara memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam kasus proyek pembangunan saluran pembuangan di Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, buis beton bulat yang digunakan tidak memiliki label SNI dan menunjukkan beberapa kerusakan seperti retakan dan rongga. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan kekuatan beton tersebut,proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mitra Pesat Gatra beralamat kantor di Jalan Sunan Kalijogi GG.1 NO. 20 – Tuban dengan nilai kontrak Rp. 675.814.199,62.
Sebagai leading sector, DPU PR PRKP Kabupaten Tuban bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua material konstruksi memenuhi standar SNI.Semetara itu DPU SDA Kabupaten Tuban, yang merupakan bidang yang terkait dengan proyek tersebut, juga memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material yang digunakan.
Penggunaan material yang tidak memenuhi standar SNI dapat mempengaruhi kekuatan dan kapasitas beton, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur. Hal ini juga dapat mengakibatkan kerugian negara dan menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pengawasan proyek.
Pemkab Tuban diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan proyek untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan penyimpangan pelaksanaan.
Pengawasan yang kuat dan efektif akan membantu memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Red)












