Foto: ilustrasi
BOJONEGORO, Jawakini.com– Aroma ketidakberesan tercium dari proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor. Hingga Februari 2026, proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 tersebut tak kunjung tuntas.
Ironisnya, di tengah mandeknya pengerjaan, beredar kabar bahwa anggaran proyek telah terserap sepenuhnya. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil dihimpun di lapangan.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Awalnya, Pemerintah Desa dan kontraktor berdalih bahwa molornya pengerjaan disebabkan oleh pengiriman beton yang terlambat dari pihak penyedia. Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh penyedia beton.
Pihak penyedia menegaskan bahwa distribusi lancar, namun memang tidak ada permintaan pengiriman dari pihak desa pada waktu yang dimaksud. Hal ini mengindikasikan adanya masalah pada manajemen proyek atau kesiapan lahan, bukan pada ketersediaan material.
Ancaman Kualitas Beton
Ahli konstruksi memperingatkan bahwa “proyek cicilan” seperti ini sangat berbahaya bagi ketahanan jalan.
Risiko Keretakan, Jeda pengecoran yang terlalu lama menciptakan sambungan yang tidak sempurna.
Manajemen Buruk, Jika permintaan beton tidak ada, berarti pengerjaan di lapangan memang tidak siap (belum pasang bekisting atau pemadatan lahan).
Inspektorat Turun Tangan, Hasil Masih Rahasia
Pada Kamis (5/2/2026), tim Inspektorat Bojonegoro terpantau telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke lokasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan.
“Setiap ditanya kenapa molor, jawabannya beton telat. Sekarang penyedianya bilang tidak ada order. Lalu uangnya ke mana kalau katanya sudah terserap?” cetus salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.
Sorotan Pengamat Masalah Akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik menilai kasus di Desa Nglarangan ini adalah “lampu merah” bagi tata kelola dana desa. Realisasi anggaran yang mendahului progres fisik adalah pelanggaran administratif yang serius.
Masyarakat kini menunggu keberanian Inspektorat untuk membuka hasil audit secara transparan. Pasalnya, jalan setengah jadi ini bukan hanya menghambat aktivitas warga, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.(BG)












