Bojonegoro,Jawakini.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh (7) Laporan Polisi (LP) terkait kasus-kasus kejahatan jaringan dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2025. Hasil pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP AFRIAN SATYA PERMADI, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam sebuah jumpa pers yang dilaksanakan hari ini, Selasa (11/11/2025), bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro.
Pengungkapan ini berhasil mengamankan delapan (8) tersangka dengan berbagai peran dalam tindak pidana, mulai dari Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hingga penggelapan.
1. Pelaku dan Identitas Tersangka
Total delapan orang tersangka (5 laki-laki dan 3 perempuan) diamankan, dengan inisial dan domisili berbeda, yang sebagian besar berprofesi sebagai wiraswasta.
- Sdri. ESTI ENDAH WARDHANI Perempuan 42 th Swasta Bojonegoro
- Sdri. SUPRIYATUN Perempuan 37 th Wiraswasta Bojonegoro
- Sdr. SOQIKIN Laki-laki 62 th Wiraswasta Blora, Jawa Tengah
- Sdr. WIJI HAFID NUR SHIAB Laki-laki 27 th Swasta Rembang, Jawa Tengah
- Sdr. MUHAMMAD ARDI PRADANA Laki-laki 25 th Swasta Semarang, Jawa Tengah
- Sdr. HARIAJI BIN ALM. KADAR Laki-laki 45 th Swasta Bojonegoro
- Sdri. PASRIAH BINTI ALM. YUSUF Perempuan 45 th Wiraswasta Bojonegoro
- Sdr. P Laki-laki 25 th Swasta Bojonegoro
2. Jenis Kasus dan Modus Operandi
Tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap mencakup:
Laporan Polisi (LP) Jenis Kasus Modus Operandi
- LP-B/07/X/2025/SPKT/POLSEK KASIMAN/POLRES BOJONEGORO Pencurian Emas/Perhiasan Mengambil uang, emas/perhiasan, dan kartu ATM korban.
- LP-B/08/X/2025/SPKT/POLSEK KEP. KEP. BOJONEGORO Curanmor Roda Empat (R4) Mengambil satu unit mobil Suzuki T120SS dan satu unit Isuzu Panther.
- LP-B/24/X/2025/SPKT/POLSEK KEP. KEP. BOJONEGORO Pencurian Burung Mengambil sangkar burung milik korban yang berada di teras rumah.
- LP-B/31/XI/2025/SPKT/POLSEK MALO/POLRES BOJONEGORO Curat Handphone (HP) Pelaku merusak atau mencongkel pintu rumah.
- LP-B/32/XI/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO Curanmor Roda Dua (R2) Mengambil satu unit Honda Vario dan satu unit Honda Nmax.
- LP-B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK DANDER/POLRES BOJONEGORO Curanmor/Penggelapan HP Pelaku berpura-pura berteman, kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.
- LP-B/46/X/2025/SPKT/POLSEK TEMAYANG/POLRES BOJONEGORO Curanmor Roda Dua (R2) Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Titan.
3. Barang Bukti (BB) yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam dan bernilai tinggi, meliputi:
- Uang tunai hasil kejahatan senilai total Rp180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Perhiasan emas/intan dan dua buah buku rekening bank.
- Kendaraan roda empat: 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dan 1 (satu) unit Isuzu Panther.
- Kendaraan roda dua: 1 (satu) unit Honda Vario, 1 (satu) unit Honda Nmax, dan 1 (satu) unit Suzuki Titan.
- Tiga unit handphone, termasuk 1 (satu) unit Samsung A56 6G Black.
- Berbagai kunci kontak, STNK, dan surat-surat kendaraan.
4. Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal Pidana yang berbeda sesuai perannya, yaitu:
- Pencurian dengan Pemberatan: Disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Penadahan Barang Hasil Kejahatan: Disangkakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Penggelapan/Keterlibatan Lain: Disangkakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi, termasuk penjara paling lama 5 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bojonegoro dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menindak tegas segala bentuk kejahatan. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.(BG)













