Opini  

Peran Penasihat Hukum dalam Mendampingi Tersangka: Mewujudkan Proses Hukum yang Adil  

KOTA KEDIRI,jawakini.com – Pertanyaan sering muncul, mengapa seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap dibela oleh pengacara, padahal tampak sudah bersalah? Hal ini penting untuk dipahami dalam kerangka sistem hukum yang adil.

Praktisi hukum Dedy Luqman Hakim, SH, menjelaskan bahwa setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak fundamental untuk didampingi oleh penasihat hukum di setiap tahapan pemeriksaan. Hak ini dijamin oleh Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dedy Luqman Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri, menekankan bahwa dalam Hukum Acara Pidana, Asas Praduga Tak Bersalah adalah prinsip yang sangat penting. “Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang menghadapi proses hukum dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya,”ujarnya.

Fadli Alvian Rozaki, SH, MH, dari Kantor Hukum FLF dan Sekutu Kediri, menambahkan bahwa peran penasihat hukum bukan hanya untuk membebaskan klien dari tuntutan. Lebih dari itu, pengacara bertindak sebagai pendamping yang memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa dilindungi sepenuhnya selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian, kehadiran penasihat hukum adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan semata-mata untuk menghindari hukuman.

Perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa adalah bagian integral dari sistem peradilan yang beradab, dan penasihat hukum memainkan peran kunci dalam mewujudkan hal ini. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *