Peran Kunci Penasihat Hukum Wujudkan Perdamaian

KOTA KEDIRI,Jawakini.com – Upaya mencari jalan keluar damai dalam penyelesaian sengketa hukum kerap terhalang oleh ego dan jalan buntu. Namun, keberhasilan mediasi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP di Kota Kediri menunjukkan bahwa peran aktif dan kolaboratif dari para penasihat hukum menjadi kunci utama untuk merangkul semangat perdamaian.

Mencari ‘Jalan Keluar’ dari Kebuntuan

Dalam sesi mediasi yang mempertemukan Pelapor dan Terlapor, Dedy Luqman Hakim, S.H., Kuasa Hukum Pelapor, menekankan pentingnya filosofi untuk selalu menemukan solusi di tengah masalah. Ia mengutip pepatah bijak dan terminologi Islam, inna ma’al ‘usri yusra (sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan), sebagai motivasi untuk menjauhi mentalitas head-to-head yang kaku.

Terkadang, ketika diterpa masalah, yang nampak di hadapan hanya jalan gelap. Padahal, jalan yang ditempuh berpotensi tidak sejalan dengan ruh perdamaian, justru berpotensi head to head,” ujar Dedy, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya.

Kolaborasi Melampaui Ruang Mediasi

Kunci keberhasilan mediasi ini terletak pada ajakan Dedy kepada rekan sejawatnya, Penasihat Hukum Terlapor, untuk secara aktif terlibat dalam proses penyelesaian damai.

Kami berharap Para Kuasa Hukum dari Pelapor dan Terlapor, ikut berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini melalui mediasi,” pintanya.

Ajakan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Terlapor, Fuad Fajrus Shobah, S.H. “Kami siap berperan aktif dalam upaya perdamaian ini,” balas Fuad, menunjukkan kesepahaman untuk mengedepankan solusi damai.

Kerja sama ini berhasil meluaskan upaya perdamaian yang semula terbatas pada ruang mediasi, menjadi lebih komprehensif dengan peran aktif para penasihat hukum di luar sesi formal.

Dengan melibatkan peran aktif Kuasa Hukum Terlapor, Kuasa Hukum Pelapor terbantu untuk memberikan pemahaman kepada para pihak prinsipal, hingga mencapai kesepakatan perdamaian,” pungkas Dedy.

Setelah melalui lima kali mediasi, tercapai kesepakatan damai berkat sinergi para penasihat hukum dalam memberikan pemahaman dan meyakinkan prinsipal (klien) masing-masing. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan kolaboratif dalam litigasi dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang adil dan damai.

Keberhasilan mediasi dalam kasus ini menjadi contoh nyata (case study) bahwa peran aktif dan kolaborasi dari penasihat hukum sangat krusial. Sinergi antara Dedy Luqman Hakim dan Fuad Fajrus Shobah membuktikan bahwa penasihat hukum tidak hanya bertugas membela, tetapi juga memiliki peran vital sebagai fasilitator perdamaian, membawa penyelesaian damai yang melampaui perseteruan di ruang sidang.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *