Pemkab Bojonegoro ‘Sandera’ Legalitas Aset Desa Campurejo di Lahan Stadion H Sudirman

BOJONEGORO,Jawakini.com – Stadion Letjen H. Soedirman mungkin menjadi kebanggaan olahraga bagi warga Bojonegoro. Namun, di balik kemegahannya, tersimpan luka administratif yang dipendam Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo selama empat dekade.

Hingga Jumat (09/01/2026), status tanah pengganti atas lahan yang kini menjadi markas Persibo Bojonegoro tersebut masih “gelap” tanpa kejelasan dokumen hukum.

Dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membongkar fakta memilukan. Ia menyatakan bahwa lahan stadion tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) tahun 1985. Namun, hingga detik ini, Pemdes Campurejo belum memegang satu lembar pun dokumen sah atas tanah penggantinya.

“Tanah stadion itu awalnya milik desa. Tukar guling dilakukan sejak 1985, tapi sampai hari ini desa belum menerima legalitas resmi atas tanah penggantinya,” tegas Edi di hadapan anggota dewan dan OPD terkait.

Kondisi ini menciptakan anomali hukum yang fatal,Desa kehilangan aset lama, namun aset penggantinya tidak tercatat secara sah di mata negara.

Ketidakjelasan status lahan ternyata berbanding terbalik dengan intensitas penggunaan stadion. Edi menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten yang seolah menutup mata terhadap “tuan rumah” lahan tersebut.

“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu soal kegiatan di stadion, padahal berdiri di atas tanah yang dulunya milik desa,” tambahnya dengan nada kecewa.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, yang memimpin rapat tersebut, melontarkan kritik pedas. Ia menyebut polemik ini sebagai potret buruk tata kelola aset daerah dan kegagalan sinergi antar-lembaga pemerintah.

“Ini tidak seharusnya terjadi antara pemerintah desa dan kabupaten. Terus terang, ini memalukan” tambah Mustakim.

Mustakim menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi yang tertunda, melainkan bentuk pengabaian hak desa yang dilakukan secara sistematis selama puluhan tahun.

Rapat yang dihadiri oleh BPKAD, DPMD, Dinpora, Bagian Hukum, hingga Camat Bojonegoro ini berakhir dengan satu desakan kuat Tuntaskan sekarang atau menjadi preseden buruk.

Komisi A mendesak Pemkab Bojonegoro melalui BPKAD untuk segera melakukan langkah konkret melegalkan status tanah pengganti. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah bisa “menguasai” lahan tanpa harus mematuhi kepastian hukum.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Bojonegoro. Akankah hak warga Campurejo dipulihkan, ataukah Stadion Letjen H. Soedirman tetap berdiri di atas sengketa yang tak berujung?(BG).

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *