Proyek Jalan Rp2,7 Miliar Desa Klino Dibidik Jaksa Komitmen Pemkab Bojonegoro Diuji 

Foto: ilustrasi

BOJONEGORO,Jawakini.com – Dugaan penyelewengan dana publik dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kembali menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kini tengah bergerak mendalami indikasi korupsi pada proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Klino, Kecamatan Sekar, yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp2,7 miliar.

​Langkah hukum ini diambil korps adhyaksa setelah menerima gelombang protes dan laporan resmi dari warga setempat. Mereka mempersoalkan kualitas proyek jalan rigid beton sepanjang 2,7 kilometer tersebut yang dinilai jauh dari standar kelayakan fisik, meski anggarannya tergolong besar.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan memilih langsung menguji fakta di lapangan. Tim penyidik bahkan telah menggandeng tim ahli konstruksi independen untuk membedah kualitas proyek tersebut.

​“Kami telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan sampel sekaligus melakukan pengecekan konstruksi dengan menggandeng tim ahli. Sampai saat ini kami masih on the track,” ujar Agus Eko saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).

Kontradiksi di Lapangan: Sidak Wabup hingga Tuntutan Bongkar 

Kasus yang bersumber dari BKKD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ini sebenarnya sudah memicu “lampu kuning” sejak awal. Sengkarut proyek ini kian benderang setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

​Hasilnya mengejutkan. Wabup menemukan sejumlah titik infrastruktur yang disinyalir kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam perencanaan. Atas dasar temuan visual tersebut, Pemkab Bojonegoro bahkan sempat mengeluarkan rekomendasi keras agar tim pelaksana membongkar sebagian jalan rigid beton dan membangunnya ulang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, upaya tambal sulam pasca-rekomendasi tersebut rupanya belum mampu meredam kekecewaan masyarakat. Warga Desa Klino menilai perbaikan yang dilakukan hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh substansi kualitas jangka panjang yang mereka butuhkan. Alih-alih mendapatkan infrastruktur prima, warga justru disuguhi hasil pekerjaan yang dianggap jauh dari harapan.

Menanti Ketegasan Hukum 

​Secara yuridis, Kejari Bojonegoro kini berada di garis depan untuk membuktikan apakah ada unsur kerugian negara atau kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi volume dan kualitas (sprint) pada proyek tersebut.

​Saat ini, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan barang bukti fisik terus dipacu. Publik Bojonegoro kini menanti, apakah pengusutan ini akan berjalan tuntas hingga menyentuh aktor intelektual di balik pengelolaan dana BKKD tersebut, atau sekadar berhenti pada sanksi administratif pengembalian material.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *