Menakar Efektivitas Lonjakan Subsidi Pupuk Bojonegoro 2026

BOJONEGORO,Jawakini.com – Kabar baik bagi sektor agraris di Bojonegoro. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengetok palu alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2026 sebesar 130.177 ton. Angka ini naik signifikan dari alokasi awal 2025 yang hanya menyentuh 116.117 ton.

Meski angka total meroket, di balik “kemurahan hati” anggaran ini, terdapat tantangan besar mengenai akurasi distribusi dan pergeseran fokus jenis nutrisi tanah yang patut dicermati oleh para petani.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Nomor: 500/7683/110.2/2025, distribusi pupuk dibagi menjadi empat kategori utama:

  1. UREA 63.213 ton
  2. NPK Phonska 53.015 ton
  3. Organik 13.948 ton
  4. ZA 1 ton

Kepala DKPP Bojonegoro, Zainal Fanani, menegaskan bahwa penambahan kuota ini adalah upaya pemerintah untuk menjawab keluhan klasik petani terkait kelangkaan pupuk di masa tanam. Namun, penurunan alokasi pupuk organik sebesar lebih dari 4.000 ton menjadi sorotan, mengingat pentingnya pemulihan struktur tanah yang kian jenuh akibat pupuk kimia.

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas berat,memastikan 130 ribu ton pupuk tersebut jatuh ke tangan yang tepat. Berdasarkan data e-RDKK, terdapat 188.093 NIK petani yang mengantre hak mereka.

“Penambahan kuota ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani dan mendukung produktivitas,” ujar Zainal Fanani.

Namun, efektivitas penambahan ini sangat bergantung pada transparansi sistem e-RDKK. Dengan jumlah NIK yang masif, pengawasan di tingkat distributor hingga kios resmi menjadi harga mati agar tidak ada lagi celah bagi oknum yang mempermainkan stok di lapangan.

Pemerintah mengimbau agar petani tidak sekadar berebut kuota, melainkan mulai bijak dalam penggunaan dosis. Kenaikan drastis pada NPK Phonska dan Urea harus diimbangi dengan manajemen lahan yang sehat, mengingat jatah pupuk organik justru mengalami penyusutan tahun ini.

Keberhasilan musim tanam 2026 di Bojonegoro kini tidak lagi hanya soal “ada atau tidaknya pupuk”, melainkan sejauh mana pemerintah daerah mampu mengawal distribusi ini agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat dosis.(BG).

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *