Bojonegoro,Jawakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan mediasi dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang memicu konflik antara dua warga Kecamatan Ngasem.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Maridin, warga Desa Setren, terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh Surip, warga Desa Mediyunan. Laporan tersebut telah resmi diterima dan sedang ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro.
Fokus pada Penyelesaian Damai
Anggota Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro, Agung, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun, Agung mengakui bahwa kasus ini belum mencapai titik penyelesaian substantif.
“Sudah kami tindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian,” tegas Agung, pada Senin (10/11/2025).
Menyikapi kebuntuan tersebut, Polres Bojonegoro memilih jalur keadilan restoratif sebagai prioritas. Pihak kepolisian berencana memfasilitasi pertemuan mediasi untuk mencari solusi damai yang bersifat kekeluargaan dan mengedepankan kondusivitas wilayah.
“Rencananya akan dimediasi, tapi kami masih mencarikan jadwal agar tidak bersamaan dengan perkara lain,” tambahnya, menggarisbawahi komitmen institusi untuk mengatur waktu mediasi secepatnya.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, khususnya di Kecamatan Ngasem. Masyarakat setempat menyampaikan harapan keras agar seluruh proses penyelesaian, baik melalui mediasi maupun jalur hukum, dapat berjalan adil, transparan, dan berimbang. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya misinformasi atau ketegangan sosial yang lebih luas.
Dengan intervensi resmi dari Polres Bojonegoro melalui agenda mediasi, sengketa batas dan hak milik tanah antara Maridin dan Surip diharapkan segera menemukan titik terang hukum sekaligus penyelesaian yang final dan damai, memastikan ketertiban wilayah Kecamatan Ngasem tetap terjaga.(BG)












