KEDIRI,Jawakini.com — Seorang advokat muda berinisial FAR (25) yang berpraktik di Kediri, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kantor hukum yang menaunginya, Kantor Hukum FLF dan Sekutu, pada Kamis (30/10/2025).
Keputusan tegas ini dibenarkan oleh Dedy Luqman Hakim, S.H., selaku Pembina Kantor Hukum FLF dan Sekutu. Dedy menjelaskan bahwa FAR diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dalam menjalankan tugasnya.
“FAR patut diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik kantor dan reputasi profesional Kantor Hukum FLF dan Sekutu, baik di lingkungan eksternal maupun internal,” tegas Dedy.
Menurut Dedy, perbuatan tersebut secara nyata bertentangan dengan peraturan internal kantor, serta melanggar prinsip integritas dan tanggung jawab yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota dan staf penasihat hukum.
Sebagai respons atas pelanggaran disiplin berat ini, Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FLF memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap FAR.
Dedy, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri, menekankan pentingnya kasus ini untuk menjaga martabat profesi. Kasus ini sontak menjadi perhatian di komunitas hukum, mengingat peran vital penasihat hukum dalam penegakan hukum. Para pengamat hukum menilai, sanksi tegas ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan institusi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak FAR terkait pemecatan tersebut. Perkembangan informasi akan terus diperbarui. (Red)












