Klarifikasi Priyanto Terkait Tuduhan Etik Sebut Laporan Mantan Istri Sebagai Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter

Foto: ilustrasi 

BOJONEGORO,Jawakini.com – Kasi Trantib Kecamatan Kepohbaru, Priyanto, secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya atas tuduhan pelanggaran etik dan perselingkuhan. Dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 6 April 2026, Priyanto membantah keras seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh mantan istrinya, Sri Wiyanti (yang sebelumnya disebut dengan inisial Shanti).

Priyanto mengawali klarifikasinya dengan mengoreksi data instansi tempatnya bekerja. Ia menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Kepohbaru, bukan Kecamatan Kedungadem sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Ia juga mengungkap identitas asli narasumber, yakni Sri Wiyanti, yang menurutnya telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai ASN karena terlibat kasus penipuan seleksi CPNS. Hal ini disampaikan Priyanto untuk memberikan konteks mengenai kredibilitas sumber informasi tersebut.

Mengenai tuduhan perselingkuhan, Priyanto menegaskan bahwa hal tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar secara hukum. Sebaliknya, ia mengklaim memiliki bukti otentik adanya keterlibatan pihak ketiga dari sisi mantan istrinya selama masa pernikahan mereka.

“Isu ini sengaja dimunculkan kembali sebagai upaya pembunuhan karakter saat saya berencana membina rumah tangga baru secara sah pasca-perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Priyanto dalam keterangannya.

Terkait proses perceraian, Priyanto meluruskan bahwa gugatan cerai justru datang dari pihak Sri Wiyanti. Sebagai ASN, ia menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur administrasi dengan tertib dan melaporkan setiap tahapan proses hukum kepada atasan serta instansi terkait sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.

Tuduhan mengenai penghilangan hak harta bersama (gono-gini) juga dibantah. Priyanto menyatakan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya menghalangi hak tersebut. Ia bahkan mengklaim sempat memberikan bantuan finansial secara sukarela agar mantan istrinya bisa bekerja ke luar negeri (Taiwan) setelah diberhentikan sebagai ASN.

Terkait pengasuhan anak, Priyanto menjelaskan bahwa ketiga anaknya yang kini berusia 24, 22, dan 13 tahun, secara sadar memilih untuk tinggal bersama dirinya.

“Pilihan mereka untuk tetap bersama ayahnya adalah bukti nyata bahwa tuduhan perselingkuhan atau penelantaran adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Menutup klarifikasinya, Priyanto menegaskan bahwa dirinya tunduk pada pemeriksaan internal Pemkab Bojonegoro. Hingga saat ini, tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepadanya karena hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan.

Menutup pernyataannya, Priyanto menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan ketiga anaknya yang kini sepenuhnya berada dalam pengasuhannya, tanpa campur tangan dari pihak mantan istri yang saat ini berada di luar negeri.(Red)

 

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan bagian dari pemenuhan Hak Jawab dan Klarifikasi yang diajukan oleh Saudara Priyanto terkait pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *