Jeritan Petani Campurejo Terhadap Pertamina EP

BOJONEGORO,Jawakini.com– Di balik deru mesin dan rencana besar pengembangan lapangan minyak Sukowati PAD A, terselip sebuah kisah tentang hak yang terabaikan dan tanah yang tak lagi ramah pada tanaman. Mustofa Ahmad, seorang warga Desa Campurejo, kini melayangkan surat permohonan terbuka kepada pimpinan Pertamina EP, menuntut kejelasan atas kompensasi dan nasib tanahnya yang terdampak rembesan minyak sejak bertahun-tahun silam.

​Dalam surat bertanggal 20 Januari 2026 yang telah divalidasi oleh Kepala Desa Campurejo, terungkap sebuah ironi yang kontras dengan narasi kemajuan industri energi nasional.

Tanah Mati yang Terabaikan 

​Bukan sekadar menuntut, Mustofa membawa bukti tertulis berupa Berita Acara yang menjanjikan kompensasi untuk periode 2017-2020. Namun, hingga detik ini, janji tersebut seolah menguap bersama aroma minyak yang pernah mencemari lahannya.

​”Tanah yang terdampak rembesan minyak dulu, sampai saat ini tidak pernah saya tanami sebagian, karena tanaman masih susah subur,” tulis Mustofa dalam suratnya.

​Kalimat sederhana ini menyimpan beban ekonomi yang berat. Bagi seorang petani, tanah yang tidak bisa ditanami bukan sekadar properti, melainkan hilangnya sumber kehidupan. Fakta bahwa tanah tersebut masih “susah subur” menjadi bukti otentik bahwa dampak lingkungan dari operasional migas tidak hilang hanya dengan bergantinya tahun.

Transparansi yang Dipertanyakan 

​Yang menjadi sorotan tajam adalah mengapa lahan yang secara nyata terdampak dan telah diakui dalam Berita Acara justru tidak segera dibebaskan atau dimasukkan ke dalam rencana pengadaan tanah operasi pengembangan (PAD A).

​Sikap diam Pertamina EP dalam menindaklanjuti janji pengelolaan lahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Apakah efisiensi operasional harus dibayar dengan pembiaran terhadap kerugian warga lokal?

Tegasan untuk Keadilan 

​Langkah Mustofa bersurat dengan tembusan Kepala Desa adalah sinyal bahwa kesabaran warga memiliki batas. Ia memohon agar tanahnya segera dibebaskan dan diikutsertakan dalam rencana pengadaan tanah operasional.

​Publik kini menunggu,Apakah Pertamina EP akan merespons dengan langkah konkret yang mencerminkan etika korporasi yang sehat, atau tetap membiarkan surat tersebut menjadi tumpukan kertas tak bermakna, sementara tanah di Campurejo tetap membisu dan tak lagi memanen hijau?

Keadilan bagi warga terdampak bukan sekadar soal angka kompensasi, melainkan soal memulihkan martabat atas tanah yang telah mereka miliki jauh sebelum sumur-sumur minyak dipancangkan.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *