Ironi Jalan Lettu Suwolo: Ketika Hak Publik “Tergadai” di Bawah Roda Truk Rongsokan

BOJONEGORO,Jawakini.com – Estetika dan fungsi tata kota di Kabupaten Bojonegoro kini menghadapi ujian serius. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi representasi peradaban kota—trotoar di sepanjang Jalan Lettu Suwolo—justru mengalami degradasi fungsi secara terang-terangan. Jalur yang dibangun dengan uang rakyat ini beralih rupa menjadi pangkalan permanen truk pengangkut rongsokan, sebuah pemandangan yang kontras dengan ambisi pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota.

Pantauan di lapangan pada Jumat (27/02/2026) menunjukkan potret buram penataan ruang. Deretan kendaraan besar pengangkut limbah barang bekas “menjajah” hak pejalan kaki tanpa hambatan. Imbasnya, warga dipaksa bertaruh nyawa dengan berjalan di bahu jalan raya yang padat, hanya karena akses legal mereka telah dirampas oleh kepentingan bisnis privat.

Melawan Perda, Menindas Disabilitas

Okupasi trotoar ini bukan sekadar soal pemandangan kumuh, melainkan bentuk pengabaian hukum yang nyata. Tindakan membiarkan truk parkir di atas jalur pedestrian merupakan pelanggaran telak terhadap Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Dengan tertutupnya trotoar, guiding block bagi tunanetra dan akses kursi roda bukan lagi sekadar sulit dilalui, melainkan lumpuh total. Kebijakan inklusif yang tertuang di atas kertas seolah kehilangan taringnya saat berhadapan dengan realitas di Jalan Lettu Suwolo.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menumpahkan keresahannya. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk “pembiaran yang sistematis”.

“Trotoar ini dibangun memakai anggaran daerah, artinya uang kita semua. Tapi kenapa sekarang seolah dikuasai secara sepihak untuk bisnis pribadi? Kami yang berjalan kaki malah dianggap ‘tamu’ di trotoar sendiri,” ungkapnya dengan nada getir.

Menanti Nyali Penegak Perda

Respons dari otoritas terkait sejauh ini masih terkesan normatif. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, PLT Kasatpol PP Bojonegoro, Masirin, S.STP., M.M., hanya memberikan jawaban diplomatis tanpa tenggat waktu yang jelas.

“Nanti kami komunikasikan dengan Dishub juga,” jawabnya singkat.

Jawaban tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sejauh mana koordinasi antar-instansi dibutuhkan hanya untuk menindak pelanggaran yang kasat mata? Publik kini menanti, apakah ketegasan aparat hanya berlaku bagi pedagang kecil, ataukah berani menyentuh oknum pemilik usaha yang telah bertahun-tahun merampas hak aksesibilitas publik.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, Jalan Lettu Suwolo akan menjadi monumen kegagalan penegakan aturan di Bojonegoro—sebuah pengingat bahwa di jalan ini, kenyamanan bisnis rongsokan rupanya lebih berharga ketimbang keselamatan dan martabat pejalan kaki.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *