BOJONEGORO,Jawakini.com (27/02/2026 )Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik terkait PT ADS Bojonegoro, setelah melalui serangkaian proses administratif dan pertemuan resmi yang dinilai belum menjawab substansi permohonan informasi secara utuh.
Permohonan informasi publik diajukan HMI pada 12 Januari 2026. Selanjutnya, PPID Kabupaten Bojonegoro memberikan balasan resmi pada 19 Januari dan 23 Januari 2026. Pertemuan antara HMI dan PT ADS berlangsung pada 22 Januari 2026, kemudian PT ADS menyampaikan surat balasan tertulis pada 30 Januari 2026. Pada hari yang sama, digelar pertemuan lanjutan bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro dan pihak PT ADS.
Meski telah ada komunikasi formal, HMI menilai jawaban yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
HMI menegaskan bahwa dalam UU KIP tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa informasi publik menjadi tertutup karena sedang diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan oleh BPK tidak serta-merta mengubah status informasi publik menjadi informasi yang dikecualikan.
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menyampaikan; “Kami menghargai adanya ruang dialog yang telah diberikan. Namun keterbukaan informasi bukan sekadar pertemuan dan penjelasan lisan. Undang-undang mewajibkan jawaban tertulis dan dokumen yang jelas. Jika informasi publik ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bukan lagi soal komunikasi, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum.”
Ia menambahkan, “Mahasiswa tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi. Jika prosedur tidak dijalankan secara transparan, maka kami akan menempuh mekanisme hukum melalui Komisi Informasi dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.” ujar Rony
Dalam perjuangan ini, GMNI Bojonegoro turut menyatakan dukungan terhadap langkah konstitusional HMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik dan transparansi tata kelola yang berpihak pada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Pertemuan dengan HMI, pada 25 Februari 2026 di Migunani Wedang Rempah, Bojonegoro.
Menanggapi dukungan tersebut, Ketum HMI Rony S menambahkan. “Dukungan GMNI menunjukkan bahwa perjuangan keterbukaan informasi bukan agenda satu organisasi, melainkan tanggung jawab kolektif mahasiswa dalam menjaga demokrasi dan integritas publik di Bojonegoro.”
HMI menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konstitusional dalam menjaga prinsip good governance, bukan bentuk konfrontasi. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan transparansi yang jelas kepada publik.(Red)












