BOJONEGORO,Jawakini.com — Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, SE., MAP, angkat bicara memberikan klarifikasi terbuka terkait isu dan pemberitaan yang menuding dirinya menggunakan ijazah strata satu (S1) palsu serta berasal dari lembaga pendidikan tidak sah.
Sukur menegaskan bahwa ijazah S1 yang dimilikinya adalah akta otentik dan asli yang diperoleh melalui proses pendidikan resmi. Menurutnya, keabsahan sebuah ijazah secara hukum hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
”Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” ujar Sukur dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026). Ia juga menambahkan bahwa pihak tuduhan sejauh ini belum dapat membuktikan ketidakabsahan ijazah tersebut secara hukum (de jure) maupun fakta (de facto).
Terkait tuduhan bahwa kampus tempatnya menempuh pendidikan, STIE PRIMA VISI, merupakan lembaga ilegal, Sukur membantah keras. Ia menyampaikan bahwa kampus tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Pendirian. Selain itu, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas berwenang, seperti Dirjen DIKTI, yang menyatakan kampus tersebut ilegal atau dilarang mengeluarkan ijazah.
Menanggapi tidak ditemukannya data kelulusannya pada sistem PDDikti, Sukur menjelaskan bahwa pangkalan data digital hadir jauh setelah masa kelulusannya.
”Sistem digital hadir jauh setelah kelulusan S1 saya, dan tidak semua perguruan tinggi swasta saat itu langsung terintegrasi dengan PDDikti. Data digital bukan syarat utama legalitas suatu produk hukum,” jelasnya.
Terkait gugatan citizen lawsuit perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Sukur menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara transparan. Ia menganggap dinamika ini sebagai bagian dari ujian politik.
“Posisi saya sebagai pengurus partai dan Anggota DPRD Bojonegoro tidak mengharuskan saya zero conflict. Namun, seluruh langkah politik dan tugas saya dipastikan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sukur menutup keterangannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur atas kegaduhan yang terjadi, serta menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan amanat masyarakat.(Red)












