Manajemen Tegaskan IPAL SPPG Batokan Sesuai Standar, Tepis Isu Pencemaran Lingkungan

BOJONEGORO,Jawakini.com— Manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan pencemaran lingkungan yang beredar. Pengelola memastikan bahwa seluruh operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan optimal dan sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan lingkungan.

​Pihak pengelola membantah tuduhan warga terkait adanya bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas masyarakat Dusun Bandar. Berdasarkan hasil pengawasan rutin harian, sistem pembuangan limbah terpantau berfungsi normal tanpa memicu pencemaran air maupun udara di sekitar kawasan permukiman.

Komitmen Transparansi dan Fasilitas Modern

​Proses peninjauan langsung telah dilakukan oleh jajaran unsur Tiga Pilar desa setempat guna melihat dari dekat kondisi teknis instalasi dan memastikan tidak ada permasalahan seperti yang disorot.

​Pengelola SPPG Batokan, KIM, menegaskan bahwa pihak manajemen sangat terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat untuk meninjau lokasi penampungan limbah secara objektif.

​Pengecekan Bersama Tiga Pilar: Petugas dari Polsek Kasiman, Koramil, Kepala Desa Batokan, hingga Kepala Dusun (Kasun) telah turun langsung ke lokasi IPAL untuk memantau situasi secara menyeluruh. ​

  • Kondisi Kondusif: Peninjauan bersama tersebut berjalan lancar dan mengonfirmasi komitmen pengelola dalam menjaga keamanan serta kebersihan lingkungan sekitar.
  • ​Sikap Terbuka Manajemen: Pihak pengelola memastikan seluruh proses operasional berjalan dengan mengedepankan iktikad baik serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

​Saat dikonfirmasi oleh media jawakini.com, kepala sppg ,KIM menyampaikan bahwa pihak manajemen telah memberikan klarifikasi lengkap dan menyerahkan seluruh dinamika yang ada kepada proses yang berlaku.

​”Saya sudah klarifikasi, dan malam itu anggota Polsek, Koramil, Kades, dan Kasun juga ke lokasi. Alhamdulillah mas, insyaallah saya sudah kooperatif, yang lain diikuti saja mas, rejeki wis enek sing ngatur (rezeki sudah ada yang mengatur),” ujar KIM saat dihubungi jawakini.com (23/8/2026)

Kepala SPPG,  KIM, menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, sarana IPAL yang digunakan telah dirancang sesuai spesifikasi teknis untuk mengolah limbah secara efisien dan higienis.

  • ​Fasilitas Sesuai Standar: Perangkat IPAL modern berkapasitas memadai telah terpasang dan berfungsi penuh, sehingga tidak ada limbah cair yang mengalir ke saluran drainase umum.
  • ​Respon Cepat Tim Teknis: Tim pemeliharaan secara berkala melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebersihan saluran air sekitar dan mencegah timbulnya endapan.
  • ​Hubungan Baik dengan Warga: Pihak pengelola menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat setempat dan tidak pernah menerima keluhan resmi terkait gangguan operasional.

Legalitas dan Pemanfaatan Lahan

​Terkait sorotan mengenai penggunaan lahan penampungan di sekitar area SPPG, manajemen memastikan bahwa seluruh pemanfaatan bangunan dan tanah telah mengantongi izin resmi. KIM menjelaskan bahwa penggunaan lahan dilakukan melalui kesepakatan sewa-menyewakan yang sah secara hukum dengan ahli waris pemilik lahan, tanpa melanggar regulasi peruntukan bangunan maupun aturan fasilitas publik.

​Langkah ini diambil justru untuk mengoptimalkan penataan area pendukung SPPG agar tetap tertata rapi, bersih, dan aman bagi lingkungan sekitarnya. Pengelola menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menjadi mitra yang bertanggung jawab bagi warga Desa Batokan.

Dengan selesainya peninjauan lapangan tersebut, manajemen SPPG Batokan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas demi kenyamanan warga sekitar. Diharapkan, sinergi antara pengelola, pemerintah desa, dan masyarakat ini dapat memastikan operasional penunjang pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.(Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *