foto:ilustrasi
BOJONEGORO, Jawakini.com – Lambannya kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bojonegoro kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, keluhan datang dari Fatimah Ifayanti, SH, warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang mengaku proses pengurusan izin/informasi tata ruang bangunan milik rumah tangganya tak kunjung beres meski sudah mengantongi berkas resmi sejak tahun lalu.
Kepada awak media pada Senin (24/8/2026), perempuan yang akrab disapa Mbak Ifa ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro.
Mbak Ifa menuturkan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang diminta dinas teknis telah dipenuhi secara lengkap. Bahkan, pihak dinas sesungguhnya telah mengeluarkan Surat Informasi Rencana Tata Ruang Nomor 650/236/412.203/2025 tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas PU BMPR Bojonegoro, Retno Wulandari, ST., MM.
Dalam dokumen tersebut, lahan seluas 335 m² yang berlokasi di Jl. Panglima Polim No. 54 Kelurahan Sumbang (Sertifikat Hak Milik No. 383 Tahun 1985) secara resmi dinyatakan berada di Subzona Perumahan Kepadatan Tinggi (R-2) dan diizinkan untuk pembangunan rumah tinggal sesuai Perbup No. 8 Tahun 2023. Namun hingga pertengahan tahun 2026, kepastian penyelesaian izin bangunan tersebut seolah “jalan di tempat”.
”Padahal semua syarat sudah saya penuhi dan surat keterangan tata ruang sudah terbit sejak Februari 2025 lalu. Tapi sampai sekarang kok belum beres-beres dan tidak ada kejelasan? Ada apa sebenarnya di Bidang Tata Ruang?” cetus Mbak Ifa dengan nada bertanya.

Sementara itu Mohamad Hanafi selaku pengacara yang sekaligus yang mengurusi perijinan PBG rumah tersebut mengatakan ” ijin ini sudah saya urus mulai satu tahun yang lalu,kita dapat surat dari PUBMPR pada tanggal 7/2/2025,untuk memenuhi segala persyaratan yang diminta dinas,setelah kita setahkan semua sampai sekarang belum ada hasilnya,sering kami tanyakan,jawabanya hanya disuruh menunggu”tambahnya
Hanafi juga menambahkan” bahwa kita ini taat aturan dan mau mengurus ijin tapi kenapa selalu dipersulit ?
Penundaan pelayan administratif hingga memakan waktu berbulan-bulan ini dinilai sangat merugikan masyarakat pencari kepastian hukum, terlebih untuk hak dasar seperti pembangunan hunian pribadi. Situasi ini memantik pertanyakan publik mengenai efektivitas maklumat pelayanan serta transparansi standar operasional prosedur (SOP) di internal Dinas PU BMPR Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PU BMPR Bojonegoro maupun Kepala Bidang Penataan Ruang guna meminta klarifikasi resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan tersendatnya pelayanan tersebut. (red)












