BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik deru mesin dan hamparan semen yang mengeras, sebuah pertanyaan besar muncul dari jantung Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Seorang warga bernama Surgi, melayangkan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro dan Inspektorat, menuntut sesuatu yang seharusnya menjadi hak publik: Keterbukaan.
Langkah ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sebuah sinyal bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap kualitas pembangunan di wilayahnya.
Bukan Sekadar Proyek, Tapi Kualitas Hidup
Dalam surat permohonannya tertanggal 18 Januari 2026, Surgi mendesak pihak berwenang untuk melakukan peninjauan lapangan (opname) terhadap proyek Pembangunan Pengecoran Jalan di Desa Kemiri, khususnya di wilayah RT 005, 006, dan 007.

Ia membawa dasar hukum yang kuat: UUD 1945 Pasal 28C dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini seolah menyindir halus para pemangku kebijakan bahwa transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
“Kami ingin memastikan apakah pemasangan besi dan pengecorannya sudah sesuai dengan gambar proyek. Kami ingin jalan ini kuat, tidak mudah rusak,” tulisnya dalam kutipan surat tersebut.
Kesenjangan Antara Rencana dan Realita?
Surgi tidak datang dengan tangan kosong. Ia melampirkan bukti berupa foto dan video pengerjaan proyek di lapangan. Permintaannya sederhana namun mendalam: Meminta fotokopi gambar proyek dan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Hal ini memicu pertanyaan publik: Mengapa warga sampai harus bersurat secara formal hanya untuk mengetahui detail teknis sebuah proyek publik? Apakah ada informasi yang terhambat di tingkat desa atau dinas terkait?
Permintaan keterbukaan terhadap RAP seringkali menjadi “titik panas” dalam pengawasan proyek infrastruktur. Jika kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibayar oleh uang rakyat, maka integritas pembangunan di Bojonegoro sedang dipertaruhkan.
Ujian Bagi Komitmen Pemerintah Kabupaten
Kini bola panas berada di tangan Bupati Bojonegoro dan Kepala Inspektorat. Respons dari pihak pemerintah akan menjadi pembuktian: Apakah slogan “pembangunan transparan” benar-benar dijalankan hingga ke tingkat desa, ataukah keluhan warga ini hanya akan berakhir di tumpukan arsip?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Kemiri masih menunggu langkah nyata dari Inspektorat untuk turun ke lapangan. Sebab, jalan cor yang retak mungkin bisa ditambal, namun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pembangunan akan jauh lebih sulit untuk diperbaiki.












