Borok Proyek BKKD Bojonegoro 2025,Laporan Skandal Mulai “Banjiri” Kejaksaan

BOJONEGORO,Jawakini com – Tabir gelap yang menyelimuti pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro perlahan mulai tersingkap. Bukan lagi sekadar rumor di tingkat akar rumput, dugaan praktik lancung dalam proyek tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum melalui meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Senin (9/3/2026), menjadi saksi bisu konsistensi perlawanan warga terhadap potensi penyimpangan anggaran publik. Cak Es, seorang warga yang vokal mengawal isu ini, kembali mendatangi Korps Adhyaksa dengan membawa “amunisi” baru: dokumen laporan tambahan yang memperpanjang daftar desa bermasalah.

Langkah Cak Es ini bukan sekadar gertakan sambal. Ia mengungkapkan bahwa laporan yang masuk saat ini hanyalah pembuka dari sebuah skandal yang diprediksi akan menggurita.

“Target kami adalah melaporkan dugaan pelanggaran di 60 desa penerima BKKD 2025. Hingga hari ini, baru 12 desa yang berkasnya resmi kami serahkan. Sisanya sedang kami rampungkan dan segera menyusul,” tegas Cak Es di hadapan awak media.

Meski Cak Es masih menyimpan rapat rincian teknis pelanggaran tersebut guna kepentingan penyelidikan, aroma ketidakberesan dalam realisasi fisik maupun administrasi proyek yang dibiayai uang rakyat ini tercium sangat menyengat. Strategi pelaporan secara bertahap ini seolah mengirimkan pesan bahwa publik sedang melakukan pengawasan ketat dan tidak akan membiarkan celah bagi oknum untuk bermain mata.

Pelaporan massal ini bukan sekadar pemenuhan hak administratif warga negara, melainkan sebuah ujian krusial bagi integritas Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bergerak lincah mengusut tuntas aliran dana tersebut atau justru terjebak dalam birokrasi yang lamban.

“Sebagai pemilik sah kedaulatan anggaran, kami berhak memastikan setiap rupiah dari pajak rakyat kembali dalam bentuk manfaat, bukan masuk ke kantong pribadi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke titik terang,” tambah Cak Es dengan nada tenang namun penuh penekanan.

Kini, bola panas dugaan penyimpangan BKKD 2025 berada di tangan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Publik tidak hanya menanti sekadar pemeriksaan administratif, namun pembuktian nyata bahwa hukum tidak tumpul ke atas ketika berhadapan dengan pengelolaan uang rakyat. Integritas Korps Adhyaksa sedang diuji di tengah derasnya arus laporan yang masuk.(Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *