BOJONEGORO,Jawakini.com— Janji manis penataan fasilitasi publik puluhan tahun silam kini menyisakan nestapa berkepanjangan. Sebanyak 27 kepala keluarga di Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, terpaksa menelan pil pahit akibat kelalaian sistemis birokrasi. Tanah yang mereka tempati sejak era 1990-1991 pasca-terdampak pembangunan Jembatan Glendeng hingga kini menggantung tanpa kepastian hukum.
Persoalan pelik ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Kalirejo, Camat Kota Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro pada Rabu (26/8/2026).
Awal Mula Benturan Sistemis
- Lahan Tak Layak Huni: Pemkab Bojonegoro awalnya menyediakan tanah pengganti bersertifikat (SHM) seluas ±9.000 m² di wilayah Mbuduk. Namun, lokasi yang terisolasi di tengah sawah tanpa akses jalan memicu penolakan wajar dari warga.
- Tukar Guling Tanpa Payung Hukum: Mengakomodasi kebutuhan hidup warga, pihak desa memindahkan relokasi ke Tanah Kas Desa (TKD) seluas ±9.100 m² (bagian yang ditempati warga sekitar 5.000 m²).
- Pengabaian Administrasi: Warga membangun kehidupan di atas tanah TKD selama dekade demi dekade, tetapi Pemkab dan Pemdes membiarkan legalitas aset tersebut mengambang tanpa penyelesaian tukar guling yang sah.
Sekretaris Desa Kalirejo, Weli Teguh Saputro, menegaskan bahwa secara data faktual, 27 nama warga terdampak sudah terverifikasi dan diukur. Namun, kerumitan regulasi pengelolaan aset desa kini justru menyandera hak mendasar masyarakat yang dulunya berkorban demi proyek pemerintah.
Tuntutan Kesetaraan Hak dan Ketegasan DPRD
Keadaa ini memperlihatkan ironi transparansi tata kelola aset daerah. Di satu sisi, Pemkab menuntut status clean and clear sesuai regulasi; di sisi lain, ketidakjelasan ini muncul akibat pembiaran administrasi masa lalu oleh otoritas terkait.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyampaikan penegasan keras agar hak warga tidak dikorbankan demi formalitas yang berbelit:
- Verifikasi Menyeluruh: Seluruh data 27 warga wajib dicatat tanpa ada satu pun yang terlewat.
- Prioritas Kepastian Hukum: Proses administrasi tukar guling atau ganti rugi harus berjalan sejajar dengan pemberian jaminan perlindungan tempat tinggal warga.
- Pembaruan Dokumen: Pemdes didorong menata ulang administrasi dari kondisi faktual saat ini tanpa menjebak warga pada labirin dokumen lama yang hilang atau cacat prosedur.
Masyarakat Kalirejo tidak sedang meminta kemurahan hati, melainkan menagih kewajiban negara yang tertunda selama tiga dekade. Pemkab Bojonegoro kini diuji untuk membuktikan bahwa penegakan aturan hukum tidak boleh menggilas hak hidup rakyatnya sendiri.(red)












