Diskominfo Bojonegoro Jelaskan Dua Paket Jasa Publikasi Bernomenklatur Sama di SiRUP 2026  

BOJONEGORO,Jawakini.com  — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro memberikan penjelasan terkait dua paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang memiliki nomenklatur sama dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026.

Kedua paket tersebut masing-masing bernilai Rp489 juta dan Rp100 juta. Keberadaannya sempat menjadi perhatian karena menggunakan nomenklatur yang sama, sementara salah satu paket dalam data SiRUP tercantum menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Bojonegoro Arif Afandy, S.Kom., M.S., kepada awak media ini,pada hari ini kamis (30/7/2026 ),menegaskan bahwa kedua paket merupakan bagian dari kegiatan diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, namun berada pada Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang berbeda.

“Paket-paket tersebut merupakan bagian dari kegiatan diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Meskipun menggunakan nomenklatur belanja yang sama, namun masing-masing berada pada kode kegiatan atau MAK yang berbeda dan disusun sesuai kebutuhan serta output masing-masing kegiatan. Bisa dicek pada detail SiRUP bahwa MAK-nya berbeda-beda,” ujar Arif dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, besaran pagu masing-masing paket merupakan hasil proses perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026 yang disusun berdasarkan kebutuhan program, target kinerja, serta estimasi biaya.

Terkait metode pemilihan penyedia yang tercantum pada SiRUP, Arif menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa data perencanaan sehingga belum bersifat final.

“Informasi yang tercantum pada SiRUP merupakan data perencanaan. Metode pemilihan penyedia masih dapat disesuaikan pada tahap persiapan pengadaan sesuai hasil reviu dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Arif, Diskominfo juga melakukan reviu terhadap seluruh kebutuhan pengadaan untuk memastikan setiap paket memiliki dasar kebutuhan, output, dan spesifikasi yang jelas serta mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menambahkan, pengalokasian anggaran tersebut bertujuan mendukung penyebarluasan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada masyarakat sesuai target kinerja perangkat daerah.

Dengan penjelasan tersebut, Diskominfo menegaskan bahwa kesamaan nomenklatur tidak serta-merta menunjukkan kesamaan pekerjaan. Perbedaan kode kegiatan, output, serta proses reviu sebelum pemilihan penyedia menjadi dasar dalam penyusunan paket pengadaan pada SiRUP Tahun Anggaran 2026.(red/jwk)

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *