Menelusuri Jejak Puing Alun-Alun Bojonegoro, Di Mana Pengelolaan Limbah Proyek Rp 28 Miliar?

BOJONEGORO,Jawakini.com — Seng pembatas berwarna merah-putih kini telah melingkari kawasan Alun-Alun Bojonegoro. Di balik pagar proyek bernilai Rp 28,26 miliar itu, tumpukan tanah galian dan puing-puing bekas konstruksi mulai menggunung.

Menandai bergulirnya penataan jantung kota oleh PT Elang Mitra Regatama – KSO di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro.

​Di tengah sorak-sorai harapan akan wajah baru alun-alun yang lebih modern, muncul pertanyaan mendasar dari publik, ke manakah ribuan kubik material sisa pengerukan dan limbah bongkaran tersebut dialokasikan?

​Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lalang dump truck yang mengangkut material dari dalam area steril. Namun, hingga kini pihak pelaksana maupun dinas terkait belum merinci secara terbuka lokasi resmi penampungan akhir (disposal area) limbah konstruksi tersebut, serta apakah pembuangannya telah mengantongi izin pengelolaan lingkungan.

Awak media ini telah menkonfirmasi dinas cipta karya lewat Bidang Tata Bangunan, Benny Kurniawan, S.T., (24/8/2026), tetapi sampai saat ini belum ada tangapan,hal senada juga sama,pihak kontraktor juga belum menjawab pertanyakan dari awak media jawakini.com.

​Transparansi pengelolaan limbah bukan sekadar formalitas, melainkan indikator utama kepatuhan proyek strategis daerah terhadap prinsip tata kelola lingkungan hidup.

Pengangkutan material sisa tanpa kejelasan tempat pembuangan akhir yang terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari pendangkalan saluran irigasi, munculnya tempat pembuangan liar (illegal dumping), hingga potensi pemanfaatan material aset daerah secara tak berizin.

​Masyarakat tentu menyambut baik penataan ikon kota ini. Namun, transparansi arus keluar-masuk material bekas dari area publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut harus dipastikan gamblang agar tidak mencederai komitmen pembangunan berkelanjutan yang digaungkan pemerintah daerah.

​Aturan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar (Jika Limbah Dibuang Sembarangan / Tanpa Amdal/UKL-UPL)

​Jika material limbah padat (tanah galian, sisa beton, puing) dibuang tanpa Disposal Zone resmi atau tidak sesuai dokumen lingkungan, proyek ini berpotensi melanggar beberapa regulasi:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

​Pasal 69 ayat (1) huruf e: Larangan melakukan buang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengawasan/pembuangan limbah tanpa izin (ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar).

​UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

​Pasal 29 ayat (1) huruf e: Larangan membuang sampah/limbah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

​PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

​Wajib menetapkan Disposal Plan (Rencana Pengelolaan Limbah Konstruksi) dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum pekerjaan fisik dijalankan.

​Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

​Mewajibkan Penyedia Jasa (Kontraktor) menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang mencakup Pengelolaan Lingkungan Kerja (tata kelola limbah sisa galian/demolisi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *