DPU BMPR Bojonegoro Buka Suara Soal Izin Tata Ruang,Tugas Kami Sudah Selesai, PBG Ada di Perizinan

Foto: ilustrasi

BOJONEGORO, Jawakini.com – Kejelasan mengenai polemik lambatnya pengurusan perizinan bangunan rumah milik Fatimah Ifayanti, SH, warga Kelurahan Sumbang, akhirnya menemukan titik terang. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi resmi terkait pembagian kewenangan administratif antar instansi.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPU BMPR Bojonegoro, Taufik Isnanto ST.MM menegaskan bahwa seluruh proses teknis tata ruang yang menjadi ranah instansinya sebetulnya telah rampung sejak tahun lalu.

​”Layanan informasi tata ruang sudah selesai tahun kemarin. Untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan urusan kita lagi, silakan langsung ditanyakan ke dinas perizinan,” tegas Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

​Penjelasan ini sekaligus meluruskan tuduhan kelambanan yang dialamatkan ke Bidang Penataan Ruang DPU BMPR Bojonegoro. Dokumen Surat Informasi Rencana Tata Ruang Nomor 650/236/412.203/2025 yang terbit sejak 7 Februari 2025 memang menjadi batas akhir wewenang teknis tata ruang di DPU BMPR.

Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tata Ruang tersebut, status kesesuaian lahan seluas 335 m² di Jl. Panglima Polim No. 54 Kelurahan Sumbang untuk Subzona Perumahan Kepadatan Tinggi (R-2) secara legalitas teknis telah selesai.

Adapun tahapan berikutnya, yaitu penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—merupakan kewenangan teknis pelayanan perizinan terpadu (DPMPTSP/Dinas Perizinan).

​Masyarakat mengapresiasi keterbukaan klarifikasi ini guna memberikan kepastian alur birokrasi, sehingga warga pencari kepastian hukum dapat melacak berkas pemohon tepat pada instansi yang berwenang. (red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *