Menelusuri Dugaan Penggelapan Aset UPPO di Desa Trucuk

BOJONEGORO,Jawakini.com — Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian yang semestinya menjadi penyokong kemandirian petani di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini justru memicu tanda tanya besar. Aset bantuan negara berupa belasan ternak sapi dan fasilitas kandang diduga hilang tanpa jejak dari peruntukan asalnya.

​Pantauan langsung di lapangan pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kondisi kandang UPPO yang tampak terbengkalai dan mati suri. Sejumlah warga sekitar mengonfirmasi bahwa aktivitas ternak di lokasi tersebut telah berhenti total sejak lebih dari setahun lalu. Waktu yang cukup panjang bagi sebuah program bantuan pemerintah untuk kehilangan fungsinya tanpa terdeteksi secara dini.

Menanggapi kabar menguapnya ternak bantuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro menyatakan telah menerjunkan jajaran penyuluh BPP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman DKPP Bojonegoro, Yuseriza Anugerah Leksana, S.TP., MM., tidak menampik potensi luputnya pengawasan tersebut. Ia beralasan, program yang bergulir sejak 2016 itu diwarnai oleh tingginya rotasi petugas di lapangan.

“Karena bantuan tersebut sejak 2016, di lapangan juga petugas sudah banyak berganti. Tentu tanpa dibantu njenengan dan tim, hal-hal semacam ini memang bisa luput dari pantauan,” tutur Yuseriza saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

​Meskipun demikian, narasi pergantian personel lapangan justru membuka diskursus baru terkait efektivitas sistem pengawasan internal dan manajemen aset bernilai ratusan juta rupiah di tubuh dinas terkait. Jika tanpa laporan media aset negara bisa luput dari pengawasan selama berbulan-bulan, publik layak mempertanyakan keandalan mekanisme pelaporan berkala program bantuan pertanian di wilayah Bojonegoro.

​Di sisi lain, Pemerintah Desa Trucuk dengan tegas menarik garis batas tanggung jawab. Kepala Desa Trucuk, Sunoko, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset UPPO sepenuhnya berada di tangan Kelompok Tani Usaha Maju, bukan instansi desa.

​”Kelompok tani yang mengelola, Mas, bukan pihak desa,” tegas Sunoko.

​Pernyataan Pemdes Trucuk ini makin menyudutkan pengurus Kelompok Tani Usaha Maju. Mujito, yang disebut-sebut sebagai figur kunci dalam pengelolaan bantuan ini, memilih bungkam dan belum memberikan jawaban saat dihubungi.

​Sikap diam ini kian menguatkan spekulasi publik terkait adanya dugaan penjualan aset negara demi kepentingan personal atau kelompok tertentu—sebuah tindakan yang jika terbukti, tidak sekadar melanggar administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan aset program negara.

​DKPP Bojonegoro berjanji akan mengambil tindakan “pembinaan” apabila kelompok tani penerima terbukti tidak sanggup mempertanggungjawabkan keberadaan sapi-sapi bantuan tersebut.

Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar frase “pembinaan”. Ketika hibah barang berharga milik pemerintah menguap dan fasilitas fisik tak lagi berfungsi, ketegasan hukum dan transparansi penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas DKPP Bojonegoro dalam menjaga amanah anggaran publik.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *