Di Balik Klaim IPAL Sesuai Regulasi, RSUD Sosodoro Belum Menjawab Sejumlah Pertanyaan Kunci

BOJONEGORO, Jawakini.com — Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mempertanyakan kesesuaian sistem pengolahan limbah cair rumah sakit dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi yang mengacu pada hasil audit dan evaluasi yang diterima redaksi, terdapat indikasi bahwa sejumlah aspek teknis pada sistem IPAL masih memerlukan penyempurnaan agar memenuhi standar yang dipersyaratkan. Informasi tersebut menyebut adanya temuan yang memerlukan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan. Namun, temuan tersebut belum mendapat penjelasan resmi secara rinci dari pihak rumah sakit.

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan limbah cair rumah sakit merupakan aspek yang sangat krusial karena berpotensi mengandung residu obat-obatan, bahan kimia medis, serta mikroorganisme patogen. Oleh karena itu, sistem IPAL harus mampu mengolah seluruh limbah cair dari ruang perawatan, instalasi gawat darurat, laboratorium, ruang operasi, farmasi, laundry, hingga unit pelayanan lainnya agar memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.

Untuk memenuhi asas keberimbangan, Redaksi Jawakini.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes, beserta pihak manajemen terkait kebenaran informasi hasil audit dan evaluasi yang diterima redaksi, bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud, serta langkah perbaikan yang telah maupun akan dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD maupun pihak manajemen belum memberikan tanggapan.

Jawakini.com kemudian memperoleh respons dari staf Humas RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Edi, pada Jumat (24/7/2026). Dalam tanggapan singkatnya, ia menyatakan bahwa sistem IPAL yang dioperasikan rumah sakit telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“IPAL yang di RS saat ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tulis Edi dalam pesan singkat yang diterima Jawakini.com.(24/6/2026)

Namun, pernyataan tersebut disampaikan secara singkat tanpa disertai penjelasan mengenai hasil audit atau evaluasi yang menjadi perhatian, dasar teknis yang digunakan untuk menyatakan IPAL telah sesuai regulasi, hasil uji laboratorium, maupun dokumen pendukung lainnya. Karena itu, jawaban tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan substantif yang diajukan redaksi, di antaranya mengenai tindak lanjut atas hasil audit dan evaluasi, langkah penyempurnaan sistem IPAL, serta keterbukaan terhadap kemungkinan dilakukan pengujian independen terhadap kualitas air limbah.

Untuk memperdalam klarifikasi, Jawakini.com kembali mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Edi, termasuk apakah RSUD memperkenankan apabila suatu saat dilakukan pengujian kualitas air limbah oleh organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat melalui laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Pengelolaan IPAL rumah sakit diatur antara lain melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan rumah sakit mengoperasikan IPAL secara optimal, melakukan pengolahan limbah sesuai standar, serta memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium terakreditasi.

Keberadaan IPAL merupakan salah satu infrastruktur vital di rumah sakit karena menjadi garda terdepan dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah cair pelayanan kesehatan. Keandalan sistem IPAL tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks pengawasan di daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan air limbah, termasuk pemantauan baku mutu efluen, evaluasi laporan pemantauan lingkungan, serta pembinaan dan penegakan ketentuan lingkungan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek kesehatan lingkungan rumah sakit guna memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan memenuhi standar sanitasi dan keselamatan sesuai ketentuan.

Dengan fungsi IPAL yang sangat strategis, sinergi antara rumah sakit, DLH, dan Dinas Kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan sistem pengolahan limbah beroperasi secara optimal, memenuhi ketentuan teknis, serta setiap hasil audit maupun evaluasi dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan apabila diperlukan. Keterbukaan informasi mengenai hasil pengujian laboratorium, evaluasi teknis, dan pengawasan berkala juga merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro apabila di kemudian hari menyampaikan penjelasan maupun data pendukung terkait hasil audit, evaluasi, maupun pengelolaan IPAL sebagaimana diberitakan.(Bg/Jwk)

Penulis: Agus bgEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *