​Menguji Integritas Penyidik,Babak Baru Dugaan Skandal ‘Tukar Guling’ Tersangka di Kediri Kini Dibidik Bidpropam Polda Jatim

SURABAYA,Jawakini.com – Dugaan penyimpangan serius dalam proses penyidikan yang semula bergulir di tingkat Polresta Kediri kini resmi memasuki babak baru yang lebih krusial. Rasa keadilan seorang ayah yang tak rela anaknya menjadi korban dugaan rekayasa perkara, akhirnya membawa persoalan ini ke episentrum pengawasan tertinggi kepolisian Jawa Timur.

​Pada Kamis (25/6/2026), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kota Kediri secara resmi mengawal penyerahan dokumen pengaduan langsung ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) di Surabaya. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan agar penanganan kasus tidak mengalami intervensi dan mendapat pengawasan berlapis dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), hingga Kapolda Jawa Timur.

Aroma ‘Arah Ganti’ Tersangka dan Jejak Digital yang Terkunci 

​Kasus yang memicu perhatian publik ini berakar dari perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP di Polresta Kediri. Seorang ayah dari tersangka mencium adanya kejanggalan yang tidak biasa dalam proses penyidikan.

​Bukan sekadar asumsi, sebuah dugaan intervensi mencuat: oknum penyidik diduga melakukan komunikasi dengan keluarga tersangka, yang isinya mengarah pada instruksi untuk mengganti atau mengalihkan pihak yang harus bertanggung jawab hukum kepada orang lain.

​Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa indikasi ini tidak main-main karena didukung oleh bukti otentik yang siap diuji.

​”Kami menerima laporan langsung dari ayah tersangka. Informasi yang disampaikan mengarah pada dugaan upaya mengubah pihak yang bertanggung jawab dalam perkara. Jika ini benar, maka ini sudah merusak aspek integritas penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” tegas Basuki.

​Kendati melayangkan kritik keras terhadap profesionalisme oknum di lapangan, Basuki mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta keluarga pelapor menjaga keaslian rekaman percakapan telepon yang menjadi bukti kunci.

​”Biarkan fakta yang berbicara. Jika diperlukan, bukti digital tersebut harus diuji melalui forensik digital agar kebenarannya sahih secara ilmiah dan objektif,” tambahnya.

Menolak Intimidasi Psikologis, Tuntut Kepastian Hukum 4 Tahun Mangkrak 

​Langkah GRIB Jaya ke Mapolda Jatim ternyata tidak hanya membawa satu rapor merah. Bersamaan dengan kasus di Polresta Kediri, mereka juga melaporkan oknum penyidik di Polres Kabupaten Kediri terkait penanganan perkara yang diduga “jalan di tempat” selama hampir empat tahun tanpa kejelasan status hukum.

​Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menyatakan bahwa kehadiran mereka ke Polda Jatim adalah bentuk nyata pembelaan hak konstitusional warga negara, sekaligus menepis adanya kekhawatiran intimidasi psikologis atau ancaman laporan balik bagi masyarakat yang vokal mencari keadilan.

​”Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan laporan masyarakat diproses tanpa rasa takut atau tekanan. Ketika sebuah perkara berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sangat wajar jika publik mempertanyakan profesionalitasnya,” ujar Dedy Luqman Hakim.

Respons Kelembagaan Menunggu Alur Birokrasi 

​Seluruh dokumen pengaduan masyarakat tersebut kini telah resmi diterima oleh petugas Bidpropam Polda Jatim untuk ditelaah lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Polresta Kediri guna menjaga keberimbangan informasi. Kasi Propam Polresta Kediri, Iptu Bambang Heri, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan substantif terkait internal kasus tersebut.

​”Saya belum menerima disposisi terkait perkara itu, jadi saya belum mengetahui adanya kasus tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” jelas Iptu Bambang Heri saat dikonfirmasi.

Ujian Transparansi Korps Bhayangkara

​Masuknya laporan ini ke meja pimpinan tertinggi Polda Jatim menjadi ujian krusial bagi komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Publik kini menunggu, apakah mekanisme pengawasan internal ini mampu membongkar dugaan penyimpangan secara objektif, ataukah riak keadilan ini akan menguap di tengah jalan. Satu hal yang pasti, jejak digital dan konsistensi pelapor akan menjadi batu uji terberat dalam pengusutan kasus ini.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *