Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Curanmor, Penyekapan, dan Aborsi

BOJONEGORO,Jawakini.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui rilis pers bersama hari ini,(29/6/2026) Korps Bhayangkara membeberkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, mulai dari tindak pidana aborsi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian aset fasilitas umum, aksi penyanderaan bermodus uang tebusan, hingga pencurian di ruang publik.

​1. Tragis, Ibu Rumah Tangga di Balen Paksa Anak Kandung Aborsi Karena Malu 

​Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan tindak pidana aborsi ilegal yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

​Kronologi Kejadian,Kasus ini terendus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro setelah mendapat laporan masyarakat mengenai adanya pasien pasca-melahirkan mencurigakan di RSI Muhammadiyah Sumberrejo pada Selasa, 2 Juni 2026.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku E dan tim medis, diketahui anak pelaku yang berinisial I A N dipaksa melahirkan janin berusia 20 minggu (berat sekitar 300 gram) dalam kondisi meninggal dunia.

​Modus Operandi, Tersangka E mengaku merasa malu kepada tetangga karena mengetahui anaknya hamil di luar nikah. Ia kemudian membeli obat MISOPROSTOL dan memaksa korban mengonsumsinya secara berlebihan guna memicu kontraksi paksa.

​Barang Bukti, Polisi menyita 1 bungkus obat MISOPROSTOL, 1 buah cangkul, 1 buah kain bedong pink, handphone Vivo hitam, serta pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 464 ayat 1 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

​2. Penyekapan dan Pemerasan Bermodus Uang Tebusan Antar Kota 

​Petugas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial BS (34), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. BS terbukti melakukan penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan berat terhadap korban WT (43), warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander.

​Tersangka menyekap korban di dalam mobil Honda Mobilio putih bernopol AG-1586-CQ dalam perjalanan dari Bojonegoro menuju Tulungagung. Pelaku memukuli korban dan memaksanya meminta uang tebusan sebesar Rp1.277.000,- demi keuntungan pribadi. Polisi berhasil mengamankan mobil, buku tabungan BRI, serta handphone tersangka. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 451, 482, dan 466 ayat 1 KUHP.

​3. Sindikat Curanmor ‘Hunting’ Sawah dan Rumah Digulung 

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan para petani di wilayah persawahan juga berhasil diredam melalui dua pengungkapan besar

​Komplotan Sawah Kepohbaru: Dua pria paruh baya berinisial R.R.S (36) dan Y (44) diringkus massa dan petugas saat mencoba menggasak motor Honda Revo milik petani yang sedang terparkir di area persawahan Desa Kandangrejo, Kepohbaru. Polisi mengamankan sarana kejahatan berupa Yamaha Mio biru tanpa plat nomor. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Curanmor di Dapur Trucuk,Seorang pemuda berinisial A D P (21) ditangkap usai menyelinap masuk ke dalam dapur rumah warga di Desa Kandangan, Trucuk yang sedang ditinggal pemiliknya menghadiri hajatan. Pelaku menggasak Honda Vario putih-biru bernopol S-4819-AU beserta BPKB-nya dari dalam lemari. Pelaku dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

​4. Penangkapan Buron Pencuri Kabel Tower & Pengutil HP di Mesin ATM 

​Polres Bojonegoro juga menuntaskan perkara pencurian dengan pemberatan lainnya.​DPO Kabel Tembaga,Setelah buron sejak September 2025, tersangka D (28), komplotan pencuri spesialis kabel tembaga area pagar tertutup Tower Bersama di Kecamatan Kasiman akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Lamongan. Tiga rekan pelaku lainnya telah lebih dulu divonis oleh PN Bojonegoro.

​Penggelapan HP di Ruang ATM, Seorang pria asal Blora berinisial W (29) diamankan setelah terbukti secara ilegal mengambil dan mematikan handphone HONOR X9C (5G) milik nasabah lain yang tertinggal di dalam ruang mesin ATM BRI Jalan Patimura, Kelurahan Sumbang. Pelaku dilacak digital hingga ke persembunyiannya di Desa Pacul. Pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta.

Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, baik menjaga keamanan kendaraan di area persawahan, maupun menjaga keharmonisan keluarga agar tindakan-tindakan nekat yang melanggar hukum seperti aborsi ilegal dan penganiayaan tidak kembali terulang di lingkungan masyarakat.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *