Dugaan Pelangsiran Solar dan Pertalite Menjamur di SPBU Widang Tuban 

TUBAN,Jawakini.com — Komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diuji. Di tengah pengetatan regulasi nasional, aktivitas pelangsiran atau yang akrab disebut “ngangsu” BBM jenis Solar dan Pertalite diduga masih melenggang bebas tanpa hambatan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Widang, Kabupaten Tuban.

​Berdasarkan pantauan visual di lapangan, pemandangan antrean kendaraan para pengangsu ini bahkan terlihat terorganisir dengan rapi. Ironisnya, proses pengisian disinyalir tidak hanya menggunakan tangki standar, melainkan juga wadah penampung skala besar seperti tong besi yang jamak ditemukan di lokasi. Setelah menguras kuota dalam satu kali pengisian, kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir melakukan rotasi untuk kembali mengantre.

​Praktik manipulasi distribusi ini tidak sekadar melanggar etika niaga, namun merupakan pelanggaran hukum berat yang terstruktur. Secara regulasi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda akumulatif hingga Rp60 miliar.

​Selain menabrak hukum formal, penggunaan wadah modifikasi atau tong besi mengabaikan standar keselamatan kerja (Health, Safety, Security, and Environment). Aktivitas ini menyimpan risiko tinggi memicu insiden fatal seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan warga serta operator SPBU di sekitar lokasi.

​Pembiaran terhadap aktivitas pelangsiran ini berdampak langsung pada masyarakat kelas bawah yang menjadi target sah penerima subsidi. Warga setempat mulai menyuarakan kecemasan terkait potensi kelangkaan BBM dan antrean panjang yang menguras waktu produktif mereka.

​Masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan, dari:

  1. ​Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk melakukan penindakan hukum tanpa tebang pilih kepada oknum pelangsir maupun pihak yang memfasilitasi. ​
  2. Pertamina Regional: Untuk memberikan sanksi administratif tegas, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU jika terbukti ada pembiaran. ​
  3. Pemerintah Daerah: Meningkatkan pengawasan melalui dinas terkait demi melindungi hak energi masyarakat Tuban.

​Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengelola SPBU Widang maupun otoritas pengawas terkait guna mendapatkan klarifikasi atas aktivitas yang merugikan ruang publik tersebut.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *