​Sengketa Lahan RPH Banjarsari Memanas DPRD Bojonegoro Segera Panggil Sejumlah OPD

BOJONEGORO,Jawakini.com – Sengketa kepemilikan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, memasuki babak baru. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja  bersama ahli waris lahan pada Kamis (7/5/2026) untuk mengusut dugaan pencaplokan aset milik warga oleh pemerintah daerah.

​Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. Di hadapan para wakil rakyat, kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, membeberkan bukti-bukti kepemilikan tanah atas nama Sastro Prawiro Dirjo yang kini justru berdiri bangunan RPH.

Kronologi yang Menghentak 

​Agus Susanto Rismanto secara gamblang memaparkan kronologi hak kepemilikan tanah yang diklaim tidak pernah dilepaskan oleh kliennya kepada pihak manapun. Ia menegaskan bahwa operasional RPH di atas lahan tersebut selama bertahun-tahun diduga kuat tanpa alas hak yang sah secara hukum.

​Menanggapi tuntutan ahli waris, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menyatakan akan bersikap objektif namun tetap mengedepankan pembuktian hukum.

​”Apa yang disampaikan ahli waris kami terima, namun semuanya harus melalui uji kebenaran. Kita butuh pembuktian dokumen yang kuat dari kedua belah pihak,” tegas Umar dalam forum tersebut.

Pemanggilan OPD Terkait 

​Pihak legislatif tampaknya tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menjadi bola liar. Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, dengan nada tegas menutup rapat dengan agenda pemanggilan besar-besaran terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan operasional RPH.

​”Kami tidak main-main. Seluruh OPD terkait akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Agenda pemanggilan dijadwalkan pada 18 atau 19 Mei mendatang,” cetus Anam.

​Publik kini menunggu keberanian DPRD Bojonegoro untuk membongkar status lahan tersebut. Jika terbukti ada maladminstrasi atau penyerobotan lahan milik warga, maka Pemkab Bojonegoro terancam menghadapi gugatan hukum serius yang bisa berujung pada pengosongan aset fasilitas publik tersebut.(bg)

 

 

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *