BOJONEGORO,Jawakini.com – Ketimpangan regulasi dalam pengelolaan sumur minyak tua memicu reaksi keras dari daerah. PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) bersama koalisi BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) lintas provinsi resmi mengajukan audiensi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Mereka mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera merombak aturan yang dinilai mencekik keberlangsungan penambangan rakyat.
Fokus utama desakan ini adalah revisi Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008. Regulasi tersebut dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan dengan tantangan lapangan di wilayah seperti Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, yang kini menghadapi membengkaknya biaya operasional di tengah sumur yang kian menua.
Ketimpangan Imbal Jasa yang Mencolok
Direktur PT BBS, Muh Nor Faqih, menyoroti adanya diskriminasi skema bagi hasil yang merugikan pengelola sumur tua. Saat ini, pengelola sumur tua hanya menerima imbal jasa sebesar 70 persen Indonesian Crude Price (ICP). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan pengelolaan sumur rakyat dalam aturan terbaru yang sudah menyentuh 80 persen ICP.
“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi soal napas operasional. Biaya angkat-angkut terus naik karena teknis lapangan semakin sulit, sementara margin kami justru tergerus oleh aturan lama,” tegas Faqih, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, perbedaan perlakuan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan usaha, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial di tingkat penambang bawah.
Foto: dok (Ist)
Dua Tuntutan Utama untuk Pusat
Dalam audensi Koalisi pengelola sumur tua mengusung dua tuntutan krusial
- Penyetaraan Imbal Jasa: Menuntut penyesuaian imbal jasa menjadi 80 persen ICP bagi seluruh pengelola sumur tua di Indonesia.
- Harmonisasi Regulasi: Mendesak adanya sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi peninggalan tahun 2008 dengan fakta sosiogeologis saat ini.
Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk menjaga lifting migas nasional dari sektor marginal, tetapi juga untuk memastikan kontribusi nyata terhadap Pendapatas Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan para penambang tradisional.
Menanti Keberpihakan Regulasi
Potensi sumur tua di Bojonegoro, seperti di titik produksi Sumur 437 dan 201, sejauh ini masih menjadi penyangga produksi minyak daerah. Namun, tanpa payung hukum yang adil, aset-aset ini terancam terbengkalai.
Faqih juga menekankan pentingnya keberpihakan dari Pertamina selaku pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Kepastian hukum dan keadilan ekonomi menjadi kunci agar penambang rakyat tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling rentan dalam rantai industri migas.
“Harapannya, Menteri ESDM memberikan jalan tengah yang memberi kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan hidup ribuan penambang yang bergantung pada sumur-sumur tua ini,” tutupnya(BG)












