Sidak Proyek BKKD Bojonegoro Dikritik Dinilai Seremonial dan Minim Tindakan Tegas 

Foto:dok ist

BOJONEGORO,Jawakini.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat titik proyek infrastruktur Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 memicu sorotan tajam. Alih-alih memberikan efek jera, kunjungan para pejabat teras tersebut dinilai hanya menjadi agenda “jalan-jalan dinas” yang minim substansi pengawasan teknis.

​Kritik pedas salah satunya datang dari Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir. Ia menyoroti pola sidak yang dianggap kehilangan unsur kerahasiaan. Menurutnya, kehadiran rombongan pejabat eselon yang telah teragendakan justru mengaburkan fungsi pengawasan yang sebenarnya.

​”Sidak yang diumumkan ke publik sehari sebelumnya bukan lagi inspeksi mendadak, melainkan acara seremonial. Tidak ada pemeriksaan dokumen kontrak secara tiba-tiba atau temuan teknis yang signifikan di lapangan,” ujar M. Nasir, Minggu (19/4/2026).

Soroti Kualitas Fisik dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

​Keresahan senada juga dirasakan warga di lokasi proyek. Di Desa Bancer dan Desa Tengger, misalnya, proyek jalan cor beton yang diklaim tepat waktu oleh Pemkab justru dikeluhkan warga terkait ketebalan fisik bangunan.

​Temuan Lapangan, Warga menyebut ketebalan jalan hanya mencapai 12 cm, padahal dalam kontrak seharusnya 15 cm. ​Respon Pejabat: Dalam kunjungannya, Wakil Bupati hanya mengimbau warga untuk menjaga aset desa tanpa memberikan catatan tegas terkait selisih spesifikasi tersebut.

​”Wabup datang dan bilang ini aset desa yang harus dijaga. Padahal kami ingin ada tindak lanjut soal ketebalan yang tidak sesuai rencana,” ungkap Nur Kholis, warga Desa Bancer.

Logika Terbalik dalam Pengawasan 

​Selain masalah fisik, LSM Angling Dharma juga mengkritik pernyataan pejabat yang meminta pemerintah desa membatasi kapasitas kendaraan. Langkah ini dianggap sebagai upaya pengalihan tanggung jawab atas buruknya kualitas pengerjaan kepada masyarakat pengguna jalan.

​”Seharusnya yang dipersoalkan adalah kualitas pengerjaan kontraktor, bukan justru membatasi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Ini logika yang terbalik,” tegas Nasir.

Minim Sanksi dan Transparansi 

​Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai teguran tertulis atau perintah perbaikan masif bagi kontraktor di empat titik lokasi tersebut. Pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pun masih diam.

Tanpa adanya audit teknis yang transparan dan sanksi administratif yang nyata, berbagai pihak khawatir proyek BKKD 2025 hanya akan menjadi ajang pemborosan anggaran negara. Masyarakat mendesak Pemkab Bojonegoro untuk melakukan pengawasan yang lebih independen dan berani mengambil tindakan hukum jika ditemukan kerugian negara.(red)

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *