BOJONEGORO,Jawakini.com – Publik kini tengah menyoroti ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam menyelamatkan aset daerah. Rencana pembukaan segel Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari yang sedianya dilaksanakan Selasa (24/2/2026), berakhir antiklimaks. Penundaan ini memicu pertanyaan besar,sejauh mana nyali Pemkab untuk memfungsikan fasilitas publik yang telah mangkrak selama hampir tiga tahun tersebut?
Gedung RPH yang menelan anggaran fantastis senilai Rp8,2 miliar pada tahun 2022 itu kini tak lebih dari bangunan tak bertuan yang digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Padahal, keberadaan RPH modern sangat dibutuhkan untuk menjamin higienitas daging bagi masyarakat Bojonegoro.
Kekakuan birokrasi dan keraguan dalam bertindak dinilai justru merugikan keuangan negara. Sejak rampung dibangun, RPH di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk ini terus didera konflik kepemilikan lahan. Di satu sisi, ahli waris Salam Prawiro Soedarmo membentengi lokasi dengan dalih Sertipikat Hak Milik (SHM) no 33 tahun 1972. Namun di sisi lain, publik menagih tanggung jawab Pemkab yang telah menggelontorkan miliaran rupiah dari APBD.

“Jika terus-menerus menunda dengan alasan koordinasi, bangunan ini akan rusak sebelum sempat digunakan. Ini adalah pemborosan uang rakyat,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik Sugeng Handoyo.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Masirin, mengonfirmasi bahwa agenda pembukaan segel memang ada, namun pelaksanaannya “menggantung” pada keputusan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan). Ketidakpastian jadwal ini kian mempertegas kesan bahwa pemerintah daerah sedang ragu menghadapi ancaman laporan pidana dari pihak ahli waris.
Kepala Disnakkan Bojonegoro, drh. Catur Rahayu, lewat Sekdin Ir. Elfia Nuraini, S.Pt, MP. Mengatakan “Kita akan ada pertemuan dulu dan perlu koordinasi lebih lanjut”disingung kapan akan dibuka kembali, beliau belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan.
“nyali” pemerintah akan dibuktikan untuk membuka kembali akses RPH tersebut.Tanpa langkah berani dan kepastian hukum dari Pemkab, RPH Banjarsari terancam terus menjadi “monumen mati” yang hanya menghamburkan uang pajak masyarakat tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan tunduk pada gembok sengketa, atau berani mengambil langkah tegas demi kepentingan orang banyak.(BG)












