TUBAN,Jawakini.com (2/2/2026) – Wajah Jalan Nasional Semarang–Surabaya di perbatasan Kecamatan Bancar dan Tambakboyo kini tak lagi sekadar jalur logistik, melainkan potret nyata dari dugaan praktik usaha yang menabrak aturan secara terang-terangan. Aktivitas pencucian pasir silika di Desa Gadon dan Margosuko kini menjadi sorotan tajam karena tidak hanya merusak kenyamanan publik, tetapi juga diduga kuat menggerogoti keuangan negara di bawah hidung para pemangku kebijakan.
Arogansi di Balik Debu dan Limbah
Hampir setiap hari, pengguna jalan harus berhadapan dengan kemacetan akibat manuver truk dump yang keluar-masuk lokasi pencucian tanpa pengawasan. Material pasir yang tercecer dan limbah cair yang meluap ke aspal menciptakan jebakan licin bagi pengendara.
Namun, yang lebih menyayat hati warga lokal adalah hilangnya etika lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Lokasi usaha yang berdiri tepat di samping punden (makam keramat) tersebut seolah menjadi simbol arogansi pengusaha yang lebih memuja profit ketimbang nilai sakral masyarakat setempat.
Rantai Pasok Ilegal dan Kerugian Negara
Dugaan “main mata” dalam bisnis ini semakin terlihat dari asal-muasal material. Pasir silika tersebut diduga dipasok langsung dari tambang-tambang tak berizin di Kecamatan Bancar dan Jatirogo. Jika rantai pasok ini benar ilegal, maka negara dipastikan mengalami kerugian ganda:
Pengemplangan Pajak: Tidak ada kontribusi nyata bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pencurian Sumber Daya: Eksploitasi alam tanpa reklamasi yang memadai.
Skandal BBM Subsidi: “Mencuri” Hak Rakyat Kecil
Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada dapur pacu operasional mereka. Alat-alat berat di lokasi pencucian diduga kuat mengonsumsi solar subsidi yang diambil menggunakan kendaraan roda tiga (tosa). Modus klasik dengan dalih untuk kebutuhan nelayan ini merupakan tamparan keras bagi regulasi energi, di mana jatah rakyat kecil justru dialihkan untuk “meminyaki” mesin-mesin pengusaha kelas kakap.
Lingkungan Rusak, Otoritas Bungkam?
Limbah pencucian yang diduga dibuang langsung ke bibir laut mengancam ekosistem pesisir Tuban. Di tengah kerusakan yang kasat mata ini, sikap pasif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengundang tanda tanya besar.
“Diamnya otoritas terkait di tengah maraknya aktivitas yang diduga ilegal ini seolah memberikan ‘karpet merah’ bagi para pelanggar aturan untuk terus beroperasi tanpa beban.”
Konfirmasi yang Nihil
Upaya konfirmasi kepada pihak pengusaha berinisial ASN dan SSK melalui pesan singkat tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam keduanya kian mempertebal kecurigaan bahwa operasional ini memang jauh dari kata legal.
Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Tuban dan aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Akankah hukum tegak lurus, atau justru kalah oleh kepulan debu pasir silika yang menutup mata keadilan?(Red)












