Skandal Pajak Katering BPK Temukan Selisih Miliaran Rupiah di Bojonegoro, Bapenda Bungkam

BOJONEGORO,Jawakini.com – Integritas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro kini dipertanyakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 membongkar adanya “lubang” besar dalam sektor pajak jasa katering yang berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.

​Temuan paling mencolok menyasar salah satu rekanan penyedia jasa katering berinisial LC. Berdasarkan uji petik BPK, LC diketahui menerima kucuran dana dari perangkat daerah dengan total mencapai Rp5,05 miliar sepanjang tahun 2024.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi pelaporan. Dalam dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), perusahaan tersebut hanya melaporkan omzet sebesar Rp80,75 juta.

Terdapat jurang selisih sebesar Rp4,97 miliar antara nilai transaksi riil dengan omzet yang dilaporkan oleh rekanan LC. Jika dikalkulasikan dengan tarif pajak 10 persen, negara kehilangan potensi pemasukan hampir Rp500 juta hanya dari satu vendor.

​Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap praktik ilegal lainnya. Sebanyak lima penyedia jasa katering yang memenangkan proyek pemerintah daerah ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Total transaksi dari lima penyedia “bodong” pajak ini mencapai Rp7,2 miliar, dengan taksiran kerugian pajak yang tidak tersetor mencapai Rp720 juta.

​Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal Pemkab Bojonegoro. BPK menilai tidak adanya sinkronisasi antara realisasi belanja perangkat daerah dengan pelaporan pajak mencerminkan bobroknya pendataan wajib pajak.

​”Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pengawasan dan pendataan wajib pajak, khususnya dalam sinkronisasi antara realisasi belanja perangkat daerah dan pelaporan pajak,” tulis BPK dalam laporannya.

​Achmad Gunawan, yang saat pemeriksaan menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda 2024 (kini Kepala Inspektorat), mengakui temuan tersebut dan berjanji akan melakukan perbaikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, langkah konkret dari janji tersebut masih dipertanyakan.

​Upaya transparansi informasi publik terkait target dan realisasi pajak Makanan dan Minuman (Mamin) tahun 2024-2025 menemui jalan buntu. Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di kantor Bapenda, data tersebut tidak diberikan.

​Hingga saat ini, Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, masih memilih untuk bungkam. Tidak ada klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait langkah tegas apa yang akan diambil terhadap vendor nakal yang diduga melakukan penggelapan pajak tersebut.

​Publik kini menanti, apakah pemerintah daerah berani menyeret oknum-oknum ini ke ranah hukum, ataukah temuan BPK ini hanya akan berakhir sebagai catatan di atas kertas tanpa ada sanksi yang nyata?

​Editor: Redaksi jawakini.com

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *