Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Aspal Selogabus–Sumberjo Sudah Hancur, Proyek APBD Tuban Ratusan Juta Dipertanyakan

TUBAN,Jawakini com – Proyek rehabilitasi pembangunan jalan aspal penghubung Desa Selogabus–Sumberjo, tepatnya di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan dan perbincangan publik.

Pasalnya, jalan aspal yang dibangun dari Anggaran APBD tahun 2025 Kabupaten Tuban bernilai ratusan juta rupiah tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan, meski baru saja selesai dikerjakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lapisan aspal tampak mengelupas, retak, dan berlubang di sejumlah titik. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait kualitas material, metode pengerjaan, serta pengawasan proyek.

 

Warga menilai kerusakan dini tersebut tidak masuk akal, mengingat proyek ini belum lama diserahterimakan. Dugaan pun mencuat, apakah material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, atau proses pengerjaan dilakukan secara asal-asalan demi mengejar keuntungan.

“Ini jalan baru, tapi sudah hancur. Kalau seperti ini, anggaran ratusan juta itu ke mana? Jangan-jangan kualitasnya memang bermasalah,” ujar salah satu warga Selogabus dengan nada kecewa.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi oleh pewarta. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons, sehingga klarifikasi resmi terkait kerusakan jalan tersebut belum diperoleh.

Kondisi ini semakin memperkuat keresahan publik, karena proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan akses dan kenyamanan masyarakat justru menimbulkan kekecewaan dan dugaan pemborosan anggaran.

Sejumlah pihak mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tuban dan instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit teknis, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun kelalaian dalam pelaksanaan proyek.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret agar uang rakyat tidak terbuang percuma, serta memastikan setiap proyek infrastruktur benar-benar dikerjakan sesuai standar mutu dan asas manfaat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keluhan masyarakat, serta tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak kontraktor, dinas terkait, maupun pihak berwenang lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *