KOTA KEDIRI,Jawakini.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP). Komitmen ini diwujudkan dengan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum terhadap salah satu WBP pada Selasa (04/11/2025).
Pertemuan antara WBP dan tim kuasa hukumnya berlangsung lancar di ruang Registrasi Lapas Kelas IIA Kediri. Fasilitasi ini adalah bentuk dukungan Lapas Kediri terhadap kepentingan hukum WBP, memastikan mereka dapat mengakses jasa bantuan atau pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses hukum mereka.
Pujian dari Kuasa Hukum
Dedy Luqman Hakim, S.H., Kuasa Hukum dari WBP yang dikunjungi, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan Lapas Kediri.
“Kami mendapatkan pelayanan secara optimal dalam membantu klien kami memperoleh kepastian hukum. Ini adalah wujud dari kemudahan yang diberikan Lapas Kediri kepada kami dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Dedy, yang juga Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.
Menurut Dedy, pelayanan yang diberikan Lapas memastikan kliennya dapat memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin akses keadilan yang layak.

Dasar Hukum Pelayanan
Pelayanan kunjungan kuasa hukum ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara spesifik, Pasal 9 huruf l mengamanatkan bahwa narapidana berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, Kuasa Hukum, pendamping, dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga kualitas pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak hukum WBP, sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang modern dan akuntabel.(BG)












