Menanti Kepastian Hukum di Desa Wotan,Gugatan PTUN Layangkan Sinyal Penundaan Pelantikan Kades PAW

BOJONEGORO,Jawakini.com – Dinamika tata kelola pemerintahan di tingkat desa kembali mengemuka di Kabupaten Bojonegoro. Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Hal ini menyusul dilayangkannya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap keabsahan proses pemilihan tersebut.

​Berdasarkan dokumen pemberitahuan resmi dari Kantor Advokat Agoes Soeseno & Rekan bertanggal 20 Juni 2026 yang tercantum dalam gugatan dengan nomor perkara 114/G/2026/PTUN.Sby tersebut diajukan oleh Sugianto selaku pihak Penggugat. Gugatan ini secara resmi ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wotan serta Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW setempat selaku pihak Tergugat.

​Langkah hukum ini diambil atas dugaan adanya Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pelaksanaan tahapan pilkades PAW di desa tersebut.

Persoalan ini menjadi krusial mengingat adanya tuntutan “Dalam Penundaan” yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat. Sebagaimana termuat dalam penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan BPD Desa Wotan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades PAW Desa Wotan.

Sementara itu pengugat sugianto ketika dikonfirmasi oleh awak media ini (23/6/2026) membenarkan adanya gugatan itu.

“tidak hanya mengugat BPD dan Panitia tetapi juga pelaksanaanya pilkades paw tersebut,dan juga gugatan tersebut juga mendesak penundaan proses pengangkatan dan pelantikan calon kades terpilih, M. Hestu Widiyastono, oleh Bupati Bojonegoro, selama proses pemeriksaan perkara ini berjalan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap “(inkracht) ujarnya

​Dalam pokok perkara pihak penggugat menuntut agar seluruh rangkaian administratif,mulai dari pendaftaran bakal calon, seleksi tambahan pada 4 Juni 2026, hingga pelaksanaan pemilihan pada 10 Juni 2026,dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak sah.

​Gugatan ini seakan menjadi alarm keras bagi pengawasan regulasi pemilihan di tingkat bawah, sekaligus menguji sejauh mana transparansi dan kepatuhan prosedural telah dijalankan oleh panitia maupun instansi terkait. Meski bernada gugatan, langkah ini dinilai sebagai bentuk hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan dan memastikan roda pemerintahan desa berdiri di atas pijakan hukum yang bersih tanpa cacat prosedural.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan awal untuk pemeriksaan perkara dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 26 Juni 2026, pukul 09.30 WIB di PTUN Surabaya. Publik kini menanti bagaimana sikap akomodatif dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta para tergugat dalam merespons panggilan persidangan ini demi menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum di Desa Wotan. (Red)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *