BOJONEGORO, Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rembug Pajak Daerah di Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu (24/6/2026). Forum ini mengusung tema “Evaluasi dan Implementasi Sistem Tapping Box (Jatim Tax) bagi Pelaku Usaha” sebagai upaya memperkuat transparansi dan digitalisasi sektor perpajakan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa digitalisasi kini telah menjadi kebutuhan mendasar, khususnya bagi sektor dunia usaha. Penerapan sistem digital seperti Tapping Box (Jatim Tax) diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, akuntabel, dan transparan.
“Penerapan Jatim Tax ini merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha dan penyedia digitalisasi agar pemanfaatannya menjadi lebih jelas. Baik kontribusi dari sisi pendapatan, maupun penyediaan lapangan kerja. Iklim pembangunan ini harus terus kita jaga bersama,” ujar Bupati Wahono dalam arahannya.
Bupati menambahkan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen memberikan jaminan kepastian hukum serta kemudahan proses pembayaran pajak. Sejumlah regulasi telah diterbitkan demi menyelaraskan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, Bupati Wahono menekankan tiga poin utama dalam pelayanan pajak:
- Transparansi Penuh: Keterbukaan dalam penggunaan dana pajak yang dihimpun.
- Kemudahan Mekanisme: Menyediakan sistem pembayaran yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Kepastian Hukum: Regulasi yang jelas demi kenyamanan dan keberlangsungan dunia usaha.
”Pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Forum hari ini adalah sarana komunikasi. Harapannya, pelaku usaha di Bojonegoro bisa semakin tertib dan taat asas perpajakan,” imbuh Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa penguatan sistem pengawasan berbasis Teknologi Informasi (TI) ini juga selaras dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mencegah kebocoran potensi pajak.
Menurut Yusnita, sejak tahun 2019, Pemkab Bojonegoro bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang alat rekam transaksi (tapping box) di 107 objek pajak, dengan rincian:
16 Objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. 79 Objek PBJT Makanan dan Minuman (Restoran/Kuliner). 10 Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. 2 Objek PBJT Jasa Perparkiran.
Kendati demikian, Yusnita tidak menampik adanya berbagai kendala di lapangan, mulai dari kendala teknis perangkat hingga pemahaman pelaku usaha terkait fungsi alat tersebut. Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) melalui Rembug Pajak ini dinilai sangat krusial.
”Ada lima tujuan utama dari Rembug Pajak ini, yaitu membangun kesepahaman, menghimpun masukan lapangan, membentuk sinergi tim teknis dengan pelaku usaha, meningkatkan kepatuhan, serta mempererat komunikasi guna mengoptimalkan penggunaan tapping box,” urai Kepala Bapenda.
Pihaknya berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi solutif atas kendala teknis yang selama ini dihadapi para wajib pajak di lapangan.
”Para pelaku usaha adalah mitra strategis kami dalam optimalisasi pajak daerah. Sebab, setiap rupiah pajak daerah yang terhimpun akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro,” pungkas Yusnita.
Kegiatan Rembug Pajak ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif (Focus Group Discussion) antara tim teknis Bapenda, perwakilan Bank Jatim, dan puluhan pelaku usaha guna merumuskan solusi atas kendala teknis penerapan tapping box di lapangan.(Red)












