Tuban,Jawakini.com – Proyek peningkatan saluran drainase dan trotoar di Jalan Raya Jatirogo–Blora, tepatnya di depan Perum KPH Jatirogo, Kabupaten Tuban, menuai kritik pedas dari masyarakat. Kontraktor pelaksana, CV Sumber Anugerah Illahi, disorot karena dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, mengabaikan aspek estetika lingkungan, serta melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang menelan anggaran kontrak sebesar Rp1.164.065.000 ini, dari total pagu Rp1.191.000.000, dinilai dikerjakan secara ‘asal-asalan’.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Estetika
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan terungkap:
Volume Lantai Kerja: Terdapat dugaan volume pekerjaan pada lantai kerja saluran tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Pemadatan Berm Kurang: Area berm (tanggul) kanan dan kiri saluran tampak dikerjakan tanpa proses pemadatan yang memadai. Kondisi ini membuat material pedel (tanah bercampur kerikil) terlihat berongga, sehingga berpotensi tinggi ambles dan menimbulkan kerusakan di kemudian hari.
Pemasangan U-ditch Tidak Rapi: Pemasangan beton pracetak U-ditch terlihat miring, tidak sejajar, dan tidak beraturan. Keadaan ini menciptakan pemandangan yang tidak sedap dipandang dan dinilai jauh dari aspek estetika, padahal lokasi proyek berada di jantung kota Jatirogo.
Prianto, seorang warga setempat sekaligus alumni teknik sipil, menyatakan kekecewaannya. “Pekerjaannya asal-asalan. U-ditchnya nggak lurus, dan tanah di pinggirnya nggak dipadatkan. Sayang, ini kan di tengah kota, harusnya rapi,” ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Abaikan K3: Pekerja Tanpa APD
Tak hanya masalah mutu, proyek ini juga melanggar aspek keselamatan. Para pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Pelanggaran K3 ini menunjukkan kelalaian serius dalam manajemen proyek konstruksi.
Prianto menambahkan, akar persoalan dari kualitas buruk ini adalah lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. “Kalau pengawasan teknis dan administrasi longgar, hasilnya pasti seperti ini. Pemerintah daerah harus tegas menindak kontraktor yang tidak patuh pada spesifikasi maupun aturan K3,” desaknya.
Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh dari kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban. Tujuannya adalah memastikan proyek tersebut diselesaikan sesuai standar mutu, agar dapat berfungsi optimal dan tidak merusak keindahan lingkungan kota.
Masyarakat berharap penuh agar kontraktor pelaksana, CV Sumber Anugerah Illahi, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban segera melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan (rework). Kualitas proyek yang dibiayai oleh uang rakyat ini wajib memenuhi standar mutu dan estetika lingkungan, agar tidak menimbulkan kerugian ganda bagi kota dan masyarakat. Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak DPU PR PRKP terkait lemahnya pengawasan di lapangan.(BG)












